Upaya Standarisasi dalam Proses Pendampingan Sekolah Penggerak

Upaya Standarisasi dalam Proses Pendampingan Sekolah Penggerak

“Dalam upaya memaksimalkan program Sekolah Penggerak hingga menciptakan Profil Pelajar Pancasila perlu adanya Standarisasi dalam proses pendampingannya,” ujar Dr. Poppy Dewi Puspitawati, MA, Kepala Pusat Pengembangan PAUD Dikmas Jawa Barat ketika membuka kegiatan Penguatan Peran UPT dalam Pendampingan Sekolah Penggerak, yang dilaksanakan secara hybrid di LPMP Jawa Barat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) sangatlah besar dalam pendampingan program ini,” urainya, ”dan UPT tanpa sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi juga tidak akan maksimal dalam  pendampingannya.” Oleh karenanya, kegiatan yang berlangsung dari tanggal 13 s.d. 14 Maret 2022 ini, memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan Tim Program Management Office (PMO) LPMP Provinsi Jawa Barat dan PP PAUD dan Dikmas Provinsi Jawa Barat –selaku UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan- dalam mendampingi Sekolah Penggerak di wilayah binaannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan ini diikuti oleh 62 (enam puluh dua) orang widyaiswara dan staf yang bertugas sebagai Tim PMO di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Diharapkan dari kegiatan ini para peserta dapat meningkat dalam hal Pendampingan Sekolah Penggerak sehingga proses pendampingan dari tahap perencanaan , pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebagai Tim PMO sebagai pelaku standarisasi proses dalam pendampingan sekolah penggerak diharapkan memiliki inisiatif tinggi, pantang menyerah menghadapi tantangan dan mengetahui hal-hal untuk menyukseskan sekolah Penggerak. Hal-hal yang terjadi di daerah pasti berbeda-beda, sehingga perlu adanya koordinasi yang baik antara Tim PMO dan pihak yang berwenang di daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Mutia/pbip)

 

 

 

 

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan InformasiSeleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Informasi
Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Bandung Barat – Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 telah diumumkan oleh Kemendikburistek melalui Surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 0519/B2/GT.00.03/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Tautan pengumuman hasil seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 pada tahap administrasi dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id.

Cek kelulusan pengumuman hasil seleksi administrasi PPG 2022 di laman resmi Kemdikbud hari ini, Senin 7 Maret 2022.

Bagi pendaftar yang akan melihat hasil pengumuman PPG 2022 untuk tahap administrasi/pendaftaran, simak artikel ini hingga selesai.

Artikel dilengkapi link pengumuman hasil seleksi PPG tahun 2022 bagi Anda yang mendaftar, tersedia pada bagian akhir.

PPG merupakan program yang bertujuan untuk menyiapkan para guru dengan profesional, serta mengajarkan cara terbaik dalam memberikan pembelajaran kepada murid.

Hasil seleksi PPG 2022 dapat diakses melalui laman resmi Kemdikbud pada Senin, 7 Maret 2022 yang merupakan proses penyeleksian tahap administrasi.

Tahap pendaftaran dan pengiriman berkas seleksi PPG 2022 dibuka 12 Februari dan ditutup pada tanggal 25 Februari 2022.

Pengecekan data oleh petugas berlangsung pada tanggal 12 Februari 2022 hingga tanggal 2 Maret 2022.

Jika sesuai dengan jadwal yang tercantum, pengumuman hasil seleksi tahap administrasi dapat dilihat pada tanggal 7 Maret 2022.

Pada seleksi PPG tahun kemarin, peserta dapat melihat pengumuman hasil seleksi melalui laman ppg.kemdikbud.go.id atau dari akun SIM PKB masing-masing peserta.

Surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 0519/B2/GT.00.03/2022 tanggal 7 Maret 2022

(udo/pbip)

Cara Lihat Status Ajuan PPG Dalam Jabatan di SIMPKB, Pendaftaran Mulai 12 Februari

Cara Lihat Status Ajuan PPG Dalam Jabatan di SIMPKB, Pendaftaran Mulai 12 Februari

Bandung Barat – Agar bisa melihat undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022, pendaftar bisa langsung cek di akun SIMPKB masing-masing. Di akun tersebut, guru yang mendaftar juga akan mendapat notifikasi disetujui, ditolak dengan perbaikan, maupun ditolak permanen.
Ketiga status ini diperoleh setelah Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) memberi verifikasi dan validasi berkas.

Guru yang mendapat status disetujui, artinya memiliki berkas yang memenuhi syarat. Bidang studi yang dipilih juga linier dengan jurusan yang tertera di ijazah.

Pendaftar yang ditolak permanen, artinya berkas yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. Selain itu bidang studi pilihan tidak setara dengan yang ada di ijazah dan tidak mungkin diadakan perbaikan.

Sedangkan jika guru mendapat notifikasi ditolak dengan perbaikan, maka berkas tidak lengkap dan bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, namun masih bisa dilakukan perbaikan.

Baca juga:
Siapa Saja yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2022 Kemendikbud? Ini Daftarnya
Guna bisa melihat statusnya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Mengutip dari laman Bantuan SIMPKB, simak tahap-tahapnya.

Cara Lihat Status Ajuan PPG Dalam Jabatan 2022 di SIMPKB
1. Login ke akun SIMPKB masing-masing.
2. Pilih menu Prog. Pendidikan Profesi Guru, lalu akan muncul status ajuan PPG.
3. Peserta yang berstatus disetujui, akan mendapat centang hijau.
4. Pendaftar yang ditolak dengan perbaikan, akan memperoleh notifikasi, “Mohon perbaiki kembali ajuan Anda.”. Pelamar juga perlu mendaftar kembali melalui tombol di bawah notifikasi tersebut.
5. Bagi yang ditolak permanen, akan terlihat alasan mengapa ajuan ditolak.
6. Jika sudah dilakukan penjadwalan ujian seleksi PPG, guru yang disetujui bisa melihat informasinya melalui laman Kelola Program PPG.
Sebelumnya, pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 yang rencananya dibuka mulai 10 Februari diundur. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 0305/B2/GT.00.04/2022, jadwal tersebut disesuaikan kembali.

Pendaftaran PPG sudah dibuka kembali mulai 12 Februari lalu hingga 25 Februari 2022 nanti.

Jadwal Terbaru PPG Dalam Jabatan 2022
1. Pendaftaran dan pengiriman berkas: 12-25 Februari 2022
2. Perbaikan berkas: 12-27 Februari 2022
3. Verifikasi dan validasi oleh petugas: 12 Februari-2 Maret 2022
4. Pengumuman: 7 Maret 2022
Di samping itu, perubahan daftar linieritas bidang studi PPG Dalam jabatan 2022 juga dilampirkan dalam surat edaran di atas. Selain dari sana, guru bisa melihatnya di ppg.kemdikbud.go.id serta akun SIMPKB masing-masing.

Sumber : artikel detikedu, “Cara Lihat Status Ajuan PPG Dalam Jabatan di SIMPKB, Pendaftaran Mulai 12 Februari” selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5941428/cara-lihat-status-ajuan-ppg-dalam-jabatan-di-simpkb-pendaftaran-mulai-12-februari.

7 Tips Sukses Daftar PPG Dalam Jabatan 2022, Guru Bisa Coba Nih

7 Tips Sukses Daftar PPG Dalam Jabatan 2022, Guru Bisa Coba Nih

Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022 masih dibuka hingga Jumat (25/2/2022). Ada sejumlah tips yang dapat dilakukan agar sukses mengikuti program tersebut.
PPG Dalam Jabatan 2022 diperuntukkan bagi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) lulusan D4 atau S1 yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

Adapun, guru honorer, guru agama, dan guru sekolah non formal tidak diperkenankan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 ini.

Tips sukses daftar PPG Dalam Jabatan 2022
Melansir Instagram resmi PPG Kemendikbud, Senin (21/2/2022), berikut tips sukses daftar program PPG Dalam Jabatan 2022 bagi para guru:

1. Berpikir positif.
2. Cek setiap informasi melalui media sosial dan laman resmi Direktorat PPG.
3. Ikuti segala tahapan dan peraturan dalam proses program PPG Dalam Jabatan.
4. Bergabung komunitas dan berbagi pengalaman dengan sesama rekan-rekan guru yang mengikuti PPG.
5. Pelajari materi bidang studi yang diambil, memahami problem based learning dan project based learning dalam pembelajaran.
6. Kuasai teknologi dan pengembangan perangkat pembelajaran.
7. Jangan lupa berdoa.

Untuk lebih jelasnya, simak lagi syarat pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan 2022, seperti dilansir dari situs PPG Kemendikbudristek sebagai berikut,

Syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022
1. Guru lingkungan Kemendikbudristek yang belum ikut sertifikasi guru.
2. Sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Sudah diangkat sebagai guru sampai 1 Januari 2019.
5. Punya ijazah D4/S1 yang setara dengan pilihan bidang studi yang akan dipilih dalam PPG Dalam Jabatan 2022.
6. Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir.
7. Usia maksimal 58 tahun, terhitung hingga 31 Desember 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bebas narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lain (NAPZA).
10. Berkelakuan baik.

Informasi lebih lanjut seputar pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 dapat menghubungi helpdesk pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/. Semoga berhasil ya!

Sumber : artikel detikedu, “7 Tips Sukses Daftar PPG Dalam Jabatan 2022, Guru Bisa Coba Nih” selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5951641/7-tips-sukses-daftar-ppg-dalam-jabatan-2022-guru-bisa-coba-nih.

Cara Daftar Program Sekolah Penggerak Angkatan 3, Masih Dibuka!

Bandung Barat (26/02/2022) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI masih membuka Pendaftaran Program Sekolah Penggerak Angkatan 3. Pendaftaran program ini baru ditutup pada tanggal 28 Februari 2022.

Cara daftar program sekolah penggerak 3. Foto: Doc. sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/


Sekolah Penggerak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Fokus Program Sekolah Penggerak adalah pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Program ini juga merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Nantinya, Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju.

Berikut ini cara pendaftaran dan manfaat dari sekolah penggerak, dikutip dari laman resmi Sekolah Penggerak Kemdikbud RI.

Cara daftar dan manfaat Sekolah Penggerak 3
A. Cara Daftar Sekolah Penggerak oleh Kepala Sekolah
1. Akses laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/
2. Klik tulisan “Pendaftaran” (di pojok kanan atas)
3. Pilih bagian “Peserta – Kepala Sekolah”
4. Setelah dipilih, kemudian pilih “selanjutnya” (di bagian kanan bawah)
5. Masukkan nomor akun SIMPKB dan kata sandinya lalu klik masuk
6. Setelah muncul tombol untuk melakukan pendaftaran, klik “Daftar Sekarang”. Pastikan pendaftar membaca beberapa ketentuan dan informasi yang disampaikan sistem
7. Selanjutnya akan muncul notifikasi pakta integritas. Klik centang kemudian klik Daftar
8. Apabila sudah menampilkan kesesuaian data yang ada di SIMPKB dengan dapodik, silakan dicek terlebih dahulu. Jika data telah sesuai maka klik YA dan jika belum sesuai, maka klik TIDAK kemudian lakukan penyesuaian dengan meminta Admin Dinas pendidikan untuk update data Dapodiknya terlebih dahulu
9. Jika diklik TIDAK pada poin 8, maka sistem akan menampilkan informasi yang berkaitan dengan proses pengubahan data. Kemudian klik YA
10. Jika diklik YA pada poin 8, maka akan muncul untuk selanjutnya untuk input Nomor Telepon yang terhubung dengan WA dan Alamat Surel (Surat Elektronik/Email) aktif dan Valid. Kemudian klik SIMPAN
11. Jika proses pendaftaran berhasil, klik OK.

B. Manfaat untuk Sekolah
1. Meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun ajaran
2. Percepatan digitalisasi sekolah
3. Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila
4. Meningkatnya kompetensi kepala sekolah dan guru
5. Kesempatan untuk menjadi katalis perubahan bagi sekolah lain
6. Mendapatkan pendampingan intensif untuk transformasi sekolah
7. Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian bahan ajar bagi pembelajaran dengan paradigma baru
Untuk informasi pendaftaran dan Program Sekolah Penggerak selengkapnya bisa cek di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/.

Sumber : artikel detikedu, “Cara Daftar Program Sekolah Penggerak Angkatan 3, Masih Dibuka!” selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5953080/cara-daftar-program-sekolah-penggerak-angkatan-3-masih-dibuka.

(udo/pbip)

Lapor SPT Tahunan Nggak Bisa Lewat e-SPT Lagi, Ini Gantinya

Lapor SPT Tahunan Nggak Bisa Lewat e-SPT Lagi, Ini Gantinya

Bandung Barat (26/02/2022) – Bagi wajib pajak setiap tahunnya mereka harus melaporkan SPT tahunan dengan cara online maupun manual. Namun, layanan aplikasi e-SPT mulai 28 Februari 2022 akan ditutup.
Pelaporan SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

e-SPT atau SPT elektronik adalah sebuah file teks berisi daftar data SPT dalam bentuk file .csv yang bisa dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Laporan itu bisa disampaikan melalui 3 cara:

Secara online, melalui menu unggah di laman resmi www.pajak.go.id.
Melalui menu unggah di situs milik PJAP secara online
Secara manual, dengan diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Nantinya, file bisa disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email.
Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Lalu, bagaimana cara gantinya untuk melaporkan e-SPT?

Dalam postingan Instagram @ditjenpajakri, dijelaskan bahwa yang ditutup hanya e-SPT saja. Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui login saluran e-Form dan e-Filing pada laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Aplikasi e-Form atau e-Filing bisa diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan, untuk daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP bisa diliha di laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.

e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan cara mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan sebelumnya sudah diisi dalam bentuk .pdf.

Sementara, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online oleh wajib pajak dengan cara menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Sumber : artikel detikfinance, “Lapor SPT Tahunan Nggak Bisa Lewat e-SPT Lagi, Ini Gantinya” selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5955688/lapor-spt-tahunan-nggak-bisa-lewat-e-spt-lagi-ini-gantinya.

(udo/pbip)