Bandung Barat – BBPMP Provinsi Jawa Barat menerima kegiatan Supervisi Penyelenggaraan Kearsipan Teknis/Unit Kearsipan III dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Umum dan PBJ selaku pembina kearsipan, sebagai bagian dari upaya implementasi Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 mengenai penyelenggaraan kearsipan di lingkungan instansi pemerintah.

Supervisi ini digelar di Gedung Cikurai BBPMP Jabar dengan tujuan memastikan tata kelola arsip berjalan sesuai regulasi nasional. Melalui pendampingan teknis ini, kementerian ingin melihat langsung bagaimana proses pengelolaan arsip dilaksanakan serta memastikan unit kearsipan di daerah memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, tim supervisi meninjau berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan arsip aktif dan inaktif, penyimpanan, hingga pemanfaatan sistem digital kearsipan. Proses ini juga menjadi momen evaluasi untuk mengetahui area yang perlu diperbaiki demi meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan nasional.

BBPMP Jabar menyambut baik pelaksanaan supervisi ini sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA). Melalui pembinaan langsung dari kementerian, diharapkan kualitas tata kelola arsip semakin tertib, akuntabel, dan mampu memperkuat pelayanan publik di bidang pendidikan. Dengan adanya supervisi ini, BBPMP Jabar menegaskan kembali komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan arsip. Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mendorong penyelenggaraan arsip yang modern, tertib, dan mendukung terciptanya pendidikan bermutu untuk semua.

(Tim media)