BBPMP Provinsi Jawa Barat sambut kunjungan dari Dinas Pendidikan Kota Bogor dalam rangka konsultasi Penjaminan Mutu Pendidikan.
.
Pembahasan dalam pertemuan meliputi Persiapan tahapan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), penugasan Tenaga administrasi Sekolah (TAS) sebagai guru, serta pengangkatan kepala sekolah & bantuan untuk sekolah swasta dengan poin-poin pokok yang dibahas yaitu:
• Mulai tahun 2025, Kementerian menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa, dimana hasil TKA sebagai hasil tes terstandar menunjukkan capaian akademik dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbagan untuk seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi akademik. Hasil TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya. TKA tidak wajib diikuti, hanya siswa yang merasa siap dan memerlukan saja.
• Tidak ada regulasi yang mengatur penugasan TAS menjadi guru sebagai solusi dalam memenuhi kekurangan guru. Sesuai panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, TAS adalah tenaga kependidikan yang memenuhi standar tugas administrasi, sementara penugasan resmi guru sebagai Kepala Sekolah diatur dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tidak mencakup TAS menjadi guru, sehingga TAS tidak diperkenankan menjalankan tugas mengajar sebagai guru berdasarkan regulasi yang ada.
• Tahun 2025, pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui tahapan seleksi dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (BCKS). Proses resmi dilakukan lewat SIM KSPSTK, sistem terpadu milik Kemendikdasmen.
• Sekolah swasta tetap mendapat hak atas Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) asalkan terdaftar di Dapodik dan memiliki NPSN. Sekolah swasta juga boleh menolak dana, asalkan mengikuti prosedur dan menjamin akses siswa miskin.
.
Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan bermutu untuk semua.