BBPMP Jabar Serahkan Bantuan ke Guru Honorer di Daerah Terdampak Bencana

BBPMP Jabar Serahkan Bantuan ke Guru Honorer di Daerah Terdampak Bencana

Bandung Barat (07/04/2024) – Menjelang hari kemenangan 1 Syawal 1445 H, saudara -saudara kita di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat Tengah mengalami musibah tanah longsor.

Tanah longsor tersebut diakibatkan pergerakan tanah yang diprediksi kedalamannya mencapai 4 meter dengan
lebar lebih dari 20 meter. Hal ini menjadikan sekolah pada area tersebut tidak memungkinkan untuk digunakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), dan harus direlokasi ke area aman.

Sebagai bentuk kepedulian bagi masyarakat terdampak, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat serahkan bantuan kepada guru honorer dan penjaga sekolah yang terdampak pergerakan tanah di Desa Cibedug, tersebut.

Tim Media

BBPMP Provinsi Jawa Barat Berkomitmen Wujudkan Pembangunan ZI WBBM

BBPMP Provinsi Jawa Barat Berkomitmen Wujudkan Pembangunan ZI WBBM

Bandung Barat (1/04/2024) – Membangun zona integritas bukan sekedar mengejar sertifikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM), namun lebih dari itu, upaya ini ditujukan untuk membangun habituasi positif dan pola pikir menciptakan budaya mutu dan perubahan ke arah yang lebih baik khususnya dalam penataan akuntablitas kinerja, membangun sistem kepengawasan yang efektif, inovatif dan transformatif, serta kepuasan layanan publik, demikian Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd.,  Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat dalam pembukaan Pencanangan Pembangunan ZI WBBM pada Senin 1 April 2024 di Gedung Tangkuban Parahu.

Senada dengan hal tersebut, Neni Niawati, M.Pd.,  Ketua Tim ZI WBBM BBPMP Provinsi Jawa Barat,  dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan pencanangan ini merupakan langkah awal unit kerja atau lembaga mengikrarkan komitmennya dalam memulai langkah Pembangunan ZI WBBM, untuk selanjutnya diusulkan, dievaluasi/dinilai sampai pada akhirnya ditetapkan bahwa satu lembaga berhak mendapat predikat tersebut.

“Alhamdulillah sejak ditetapkannya predikat ZI WBK tahun 2019 di PPPAUD DIKMAS Jabar dan 2020 di LPMP Jawa Barat, BBPMP Provinsi Jawa Barat berkomitmen memelihara dan melanjutkan habituasi positif pelayanan prima dan budaya mutu dalam melayani masyarakat,” urai Neni lagi.

Kegiatan pencanangan ZI WBBM ini dilaksanakan satu hari dilengkapi rangkaian kegiatan agen perubahan bidang sosial dengan tajuk kegiatan “Bantuan untuk Orang Sekitar” (Buras), yang terdiri atas kegiatan Pasar Murah yang menyajikan 900 paket sembako, kegiatan bantuan kepada 15 orang masyarakatpenderita stunting, serta program santuan kepada 41 anak yatim yang terdata ada di lingkungan desa Laksana Mekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Pencanganan dan program BURAS ini merupakan program bakti sosial kami pegawai BBPMP Provinsi Jawa Barat yang berkomitmen melayani masyarakat sesuai visi ASN BerAKHLAK yang bangga melayani bangsa.

(Tim Media)

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor: 100/sipers/A6/IV/2024

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Jakarta, 1 April 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#KurikulumMerdeka

Siaran Press :
Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

 

BBPMP Jawa Barat Hadiri Pelantikan Pergantian Antar Waktu Gerakan Pramuka Jawa Barat Masa Bakti 2020-2025

BBPMP Jawa Barat Hadiri Pelantikan Pergantian Antar Waktu Gerakan Pramuka Jawa Barat Masa Bakti 2020-2025

Bandung (29/03/2024) – Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat menugaskan Ahmad Jumarin dan Iman Budiman Saleh untuk menghadiri undangan Pelantikan Andalan, Badan Kelengkapan dan Organisasi Pendukung Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2020-2025 mewakilinya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pinsaka Widya Budaya Bakti pada Jumat (29/3) yang bertempat di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat, Jl. Cikutra No. 276A, Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Pramuka memiliki banyak manfaat bagi siswa/siswi khususnya dalam membentuk karakter. Pramuka terbuka untuk semua lapisan masyarakat Indonesia tanpa memandang ras, agama, atau status sosial.

Turut hadir Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat, Dr.Hj. Atalia Praratya, S.IP, M.Ikom, yang melantik Andalan, Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat. Dalam sambutanya ia mengatakan, Pramuka bukanlah organisasi biasa.

“Pramuka ini bukan organisasi abal-abal, semua organisasi kepanduan digabungkan menjadi satu yaitu pramuka,” tuturnya.

Kak Atalia pun jelaskan, pergantian antar waktu adalah upaya menyesuaikan diri dengan kondisi perkembangan zaman.

“Pergantian antar waktu ini menunjukan bahwa kita (Pramuka) terus menerus menyesuaikan diri dengan kondisi perkembangan zaman, karena akan ada perubahan untuk mengatur komposisi yang seharusnya,” tambahnya.

Dalam acara tersebut Kak Fajar Kusumajaya sebagai Sekretaris Kwarda Jawa Barat membacakan Surat Keputusan Badan Kelengkapan dan Organisasi Pendukung Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2020-2025.

Penulis: Syifa Andismah
Editor: Udo S, Iman B S

Pendampingan Perencanaan Berbasis Data terkait SPM Pendidikan

Pendampingan Perencanaan Berbasis Data terkait SPM Pendidikan

Setiap daerah diharapkan menyusun perencanaan anggaran berdasarkan profil pendidikan yang telah dihasilkan dari Asessmen Nasional, demikian tegas Hayun Kusumah, Ketua Sub Tim Perencanaan Berbasis Data (PBD) Sekertariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Setditjetn PDM), sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Pendampingan Perencanaan Pemerintah Daerah terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan, yang diselenggarakan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat.

“Tujuan kegiatan pendampingan ini diselenggarakan adalah agar pemerintah daerah melakukan perencanaannya menggunakan PBD melalui SPM Pendidikan,” urai Kepala Bagian Umum BBPMP Provinsi Jawa Barat, Mardi Wibowo dalam sambutan pembukaan,”selain itu, menyampaikan informasi kepada Pemerintah Daerah supaya dapat menyiapkan anggaran Standar Pelayanan Minimal pendidikan di wilayahnya masing-masing,” sambungnya.

Selain itu, BBPMP Provinsi Jawa Barat menginformasikan kepada Pemda supaya memilih sub kegiatan prioritas untuk mendukung pencapaian indikator prioritas untuk mendukung pencapaian indikator prioritas SPM Pendidikan di tahun 2025 serta membangun komitmen dengan Pemda untuk dapat melakukan penganggaran yang tepat untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai indikator dan capaian SPM Pendidikan mengacu pada Rapor Pendidikan Daerah.

Kegiatan yang diikuti oleh 112 orang yang terdiri atas Sekretaris Dinas Pendidikan, Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat dan pegawai BBPMP Provinsi Jawa Barat ini, rencananya akan dilaksanakan pada 26 s.d. 28 Maret 2024 di Hotel Harris Festival Citylink Kota Bandung.

Solusi untuk Kendala Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

Solusi untuk Kendala Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

Bandung, 210324, WK,- Harapan kami, dalam kegiatan ini kita mendapatkan solusi bersama dari permasalahan yang ada, baik itu di Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah, rintisan Unit Layanan Disabilitas, maupun Percepatan Transformasi pada Sekolah Penggerak. Demikian Sri Wahyuningsih, Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat pada pembukaan kegiatan Rapat Kordinasi Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah yang diselenggarakan di Harris Hotel Kota Bandung.

Kegiatan yang akan berlangsung dari tanggal 20 s.d. 22 Maret 2023 ini, dilaksanakan secara paralel dengan Kegiatan Persiapan Sosialisasi Pembentukan Unit Layanan Disabilitas, serta Koordinasi Percepatan Transformasi Satuan Pendidikan Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP) dengan PMO Daerah.

Adapun tujuan dari kegiatan Rakor Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah, adalah untuk menyamakan persepsi terkait Kebijakan dan Program Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/ Pengawas Sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi.

“Selain itu kami akan melakukan sinergi rencana pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah antara pemangku kebijakan di daerah,” urai Sri lagi, “selanjutnya untuk memberikan penguatan terkait Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah antara pemangku kebijakan di daerah.”

Hal ini mengingat Provinsi Jawa Barat masih termasuk provinsi dengan jumlah pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/ Pengawas Sekolah dalam peringkat sembilan terendah di Indonesia. Guna memenuhi target pencapaian 100% pengangkatan Guru Penggerak di akhir tahun 2024 ini.

Kegiatan yang diikuti oleh 94 peserta terdiri dari 54 peserta dari Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta 40 peserta lainnya berasal dari BBPMP Provinsi Jawa Barat ini,  diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang sama terkait Kebijakan dan Program Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/ Pengawas Sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi;

Selain itu, termutakhirkannya rencana pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/ Pengawas Sekolah antara pemangku kebijakan di daerah; serta Terpahaminya Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah/ Pengawas Sekolah kepada khususnya Admin Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah di Kabupaten/Kota/Provinsi.

Narasumber yang dihadirkan berasal dari Badan Kepegawaian Negara RI, Direktorat KSPS TK, Tim KSPS dan Tim Pelatih Ahli Teknologi Pusdatin. (Tim Media)

Skip to content