Bandung Barat – Informasi yang menyebut guru non-ASN tidak lagi dapat mengajar mulai tahun depan dipastikan tidak benar. Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah telah memberikan kepastian hukum terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN.
Kebijakan ini menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Selain itu, hak-hak mereka juga tetap dijamin agar proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut hadir untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengelola penugasan guru non-ASN.
“Dalam surat edaran itu, memberikan kepastian, jaminan, pada guru non-ASN untuk tetap boleh mengajar. Menjamin mereka untuk tidak diberhentikan karena pemerintah daerah butuh pegangan hukum untuk tetap bisa perpanjang mereka.”ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, guru non-ASN yang telah terdata dan aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya serta memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja
- Insentif dari Kemendikdasmen bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja
- Insentif dari Kemendikdasmen bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Penghasilan tambahan dari pemerintah daerah yang dapat diberikan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah
Berdasarkan data per 31 Desember 2024, tercatat masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar pada satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Jumlah tersebut menunjukkan peran strategis guru non-ASN dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai daerah.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik yang memadai. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya jaminan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Surat edaran ini diterbitkan agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk tetap melanjutkan penugasan guru non-ASN sesuai kebutuhan layanan pendidikan di masing-masing wilayah.
“Setelah ada edaran tersebut maka kita dengan yakin bisa mengeluarkan gaji tersebut untuk guru-guru.” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto.
Terbitnya surat edaran ini sekaligus menepis berbagai informasi yang menimbulkan keresahan di kalangan guru non-ASN. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan tenaga pendidik secara bertahap tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar mengajar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah terus berupaya memastikan setiap peserta didik di Indonesia tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, sekaligus menjaga keberlanjutan peran guru non-ASN sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
(Tim media)