Atasi Anak Tidak Sekolah, BBPMP Provinsi Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Atasi Anak Tidak Sekolah, BBPMP Provinsi Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Bandung Barat – Upaya mengatasi persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Jawa Barat terus diperkuat melalui koordinasi antara Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah daerah. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026 tersebut menjadi ruang diskusi untuk menyamakan langkah dalam menangani anak-anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan.

Dalam koordinasi tersebut, berbagai pihak membahas kondisi terbaru terkait data ATS di daerah. Pemutakhiran data menjadi salah satu fokus utama karena data yang akurat dinilai penting untuk mengetahui jumlah anak yang belum bersekolah sekaligus memahami penyebabnya. Dengan data yang lebih terbarui, pemerintah daerah dapat menentukan langkah penanganan yang lebih tepat sasaran.

Selain pembaruan data, diskusi juga menyoroti beragam faktor yang membuat anak tidak melanjutkan pendidikan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga, anak yang harus bekerja, hingga keterbatasan akses pendidikan di wilayah tertentu. Karena itu, penanganan ATS tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor.

BBPMP Jawa Barat juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat berbagai alternatif layanan pendidikan, termasuk pendidikan nonformal. Program seperti paket kesetaraan menjadi salah satu pilihan agar anak yang sempat putus sekolah tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

Pendekatan kepada keluarga dan masyarakat juga dinilai penting dalam upaya ini. Dukungan orang tua dan lingkungan sekitar menjadi faktor yang berpengaruh terhadap keberlanjutan pendidikan anak. Melalui pendekatan sosial yang lebih intensif, diharapkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dapat terus meningkat.

Di sisi lain, koordinasi ini juga menekankan pentingnya pendampingan bagi anak-anak yang bekerja. Upaya penanganan tidak hanya sebatas mengajak mereka kembali ke sekolah, tetapi juga mencari solusi agar mereka tetap dapat mengakses pendidikan tanpa mengabaikan kondisi yang mereka hadapi.

Langkah penanganan ATS ini turut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 yang menegaskan pentingnya percepatan penuntasan anak tidak sekolah di berbagai daerah. Kebijakan tersebut memberikan kerangka bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya penjangkauan dan pengembalian anak ke dalam sistem pendidikan.

Melalui koordinasi yang dilakukan, diharapkan pemerintah daerah dapat merancang strategi yang lebih terarah dalam menurunkan angka ATS. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait menjadi kunci agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Upaya bersama ini juga menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan akses pendidikan yang lebih inklusif. Dengan langkah yang terkoordinasi dan berbasis data, penanganan ATS di Jawa Barat diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin sedikit anak yang tertinggal dari layanan pendidikan.

(Tim media)