Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan Manajemen Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan potensi murid berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Regulasi ini dirancang untuk memberi kesempatan yang setara bagi setiap murid mengembangkan kemampuan akademik maupun nonakademik sesuai potensi masing-masing.
Kebijakan tersebut menandai pergeseran pendekatan pengembangan prestasi murid dari berbasis kegiatan sesaat menuju sistem yang terintegrasi. Pemerintah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai basis data nasional untuk mencatat, memantau, dan mengkurasi capaian serta potensi murid secara berkelanjutan, termasuk keterkaitannya dengan jalur pendidikan lanjutan.
Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, menyatakan kebijakan tersebut hadir sebagai pembeda dari regulasi sebelumnya karena menempatkan manajemen talenta sebagai agenda strategis nasional.
“Sekarang kita tidak lagi event based , tetapi system based . SIMT menjadi gerbang utama agar seluruh prestasi dan talenta murid tercatat secara nasional, terkurasi, dan terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru maupun karier belajar,” kata Mariman
Manajemen talenta murid disusun dengan empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan bakat dan minat murid dilakukan sejak satuan pendidikan hingga tingkat nasional, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kemendikdasmen menyiapkan program Beasiswa Talenta Indonesia yang akan diperluas pada 2026. Program ini mencakup beasiswa bagi murid dan guru, baik untuk pendidikan degree maupun non-degree, sebagai upaya menjaga kesinambungan pengembangan talenta dan akses pendidikan bermutu.
Dalam Taklimat Media yang sama, Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Regulasi, Biyanto, menjelaskan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Ia menyebutkan Permendikdasmen disusun berdasarkan mandat regulasi di atasnya, seperti perpres dan undang-undang, serta kebutuhan untuk menyelaraskan dinamika kelembagaan.
“Kami ada program-program prioritas yang itu menjadi visi besar dari kementerian ini yaitu mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” ujar Biyanto.
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen membangun sistem pendidikan yang adil dan adaptif terhadap keberagaman potensi murid di seluruh Indonesia. Manajemen talenta diposisikan sebagai proses jangka panjang yang terhubung antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah, guna memperkuat kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 84/sipers/A6/II/2026