Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan perlunya penataan regulasi pendidikan yang lebih terstruktur, jelas, dan mudah diterapkan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak pada tata kelola pendidikan dasar dan menengah. Regulasi diposisikan sebagai instrumen pengarah kebijakan yang harus selaras dengan kebutuhan lapangan serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan yang melibatkan unit utama dan unit kerja terkait di lingkungan Kemendikdasmen. Forum ini digunakan untuk melakukan inventarisasi serta evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku guna memastikan kesesuaian substansi dengan mandat dan kewenangan kementerian.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa penyusunan regulasi perlu dilakukan secara terkoordinasi antara unit teknis dan unsur hukum. Unit utama bertanggung jawab menyiapkan substansi kebijakan, sementara proses penormaan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan konsisten, tidak saling bertentangan, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Peraturan itu harus jelas tujuannya dan kemanfaatannya. Aturan yang dibuat harus dapat dilaksanakan dan memiliki parameter penilaian yang sesuai,” ujar Wamen Atip di Jakarta, Rabu (4/2).
Selain ketepatan substansi, setiap regulasi juga dituntut memiliki tujuan yang terukur serta manfaat yang jelas bagi pemangku kepentingan pendidikan. Oleh karena itu, proses penyusunan peraturan perlu mempertimbangkan analisis dampak regulasi agar kebijakan yang ditetapkan tidak hanya normatif, tetapi juga relevan dengan dinamika penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa regulasi, terutama peraturan menteri memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum. Menurutnya, upaya mencapai target pendidikan tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga regulasi yang tepat sebagai landasan kebijakan.
Sejalan dengan itu, Kemendikdasmen terus memperkuat akses publik terhadap informasi hukum melalui pembaruan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Langkah ini diharapkan mendukung transparansi kebijakan, meningkatkan kepastian hukum, serta menjadi fondasi bagi perumusan kebijakan pendidikan yang lebih tertata, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Pembaruan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik, serta memastikan pengelolaan dokumen dan informasi hukum dilaksanakan secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Ravii. Biro Hukum kemendikdasmen.
Melalui koordinasi dan penataan regulasi yang lebih sistematis, Kemendikdasmen berkomitmen menghadirkan kebijakan pendidikan yang memiliki kepastian hukum, mudah dipahami, dan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu untuk semua.
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 90/sipers/A6/II/2026