Bandung – Dalam rangka optimalisasi pelayanan perlu dilakukan penetapan standar pelayanan untuk ketiga inovasi layanan, yaitu Jabar BerAKSI, Belajar Bersama BBPMP (B3), dan Mobil Mainan Anak Hebat (Momahe). Penetapan standar pelayanan tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih inklusif, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Hal itu sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat. Melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Inovasi pada Kamis s.d Sabtu / 27 s.d 29 November 2025 di Harris Hotel & Conventions Festival CityLink, Jl. Peta No. 241 Kota Bandung.

Saat menjadi narasumber, Andina Rahayu, S.H., M.H., Kepala UPTD Pusat Layanan Sosial Griya Harapan Difabel (PPSGHD) Dinas Sosial Jabar menjelaskan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Maka sebagai pelayan publik harus sangat peka terhadap mereka untuk pemenuhan kesamaan kesempatan khususnya terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan sebagai masyarakat. Berupa penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Misalnya penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Dengan tujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.

“Sebagai pelayan publik, harus berupaya optimis ketika melihat kondisi mereka, pasti ada perbaikan kalau mereka dibantu. Misalnya dengan perhatian atau kepedulian sekecil apapun secara rutin atau secara responsif ketika melihat kondisi mereka. Contohnya kalau melihat orang gila sedang mencari makanan ditempat sampah, coba langsung carikan makanan untuk mereka. Intinya harus ada welas asih atau perasaan sayang dan empati yang didorong keinginan untuk meringankan penderitaan orang lain, khususnya kepada mereka”ungkapnya

Pentingnya layanan publik yang setara dan ramah bagi kelompok rentan juga menjadi prioritas khusus penilaian dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat sebagai isu yang harus menjadi fokus seluruh instansi pemerintah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Drs. Dan Satriana menegaskan, kelompok rentan seringkali menghadapi hambatan fisik, geografis, maupun sosial dalam mengakses pelayanan publik.

“Kaum Difabel, lansia, ibu hamil, anak-anak berkebutuhan khusus, hingga korban bencana adalah kelompok yang paling mudah terabaikan hak-haknya. Negara wajib memastikan pelayanan yang adil dan tanpa diskriminasi,” jelasnya kepada para peserta yang hadir.

Menurutnya berdasarkan fakta yang ditemui, layanan publik kepada mereka sering terhambat, disebabkan keluarganya sendiri menutup tentang kondisi mereka. Sehingga sulit diketahui oleh pemerintah setempat atau daerah, serta lembaga yang mereka akses belum dapat memenuhi kebutuhannya, karena keterbatasan layanan untuk kondisi tersebut. (Dwi Arifin)

(Berita ini telah ditayangkan di Dinsos Jabar dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Hadir Sebagai Narasumber FKP BBPMP Jabar 2025 – Koran Sinar Pagi)