by Tim Media | Feb 9, 2026 | Warta Kiwari
Bandung Barat – Menjelang pelaksanaan tahun ajaran 2026, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi salah satu agenda penting dalam penyelenggaraan layanan pendidikan. SPMB merupakan sistem penerimaan yang secara resmi menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun 2025 dan dirancang untuk menjamin proses penerimaan murid yang transparan, adil, serta selaras dengan kebutuhan daerah.
Pada pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur memiliki ketentuan serta persyaratan dokumen yang berbeda. Oleh karena itu, calon murid dan orang tua perlu memahami mekanisme serta menyiapkan berkas sejak dini agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Pengertian SPMB
SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan rangkaian proses penerimaan murid pada satuan pendidikan formal yang dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Sistem ini diterapkan untuk menjamin pemerataan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.
Pelaksanaan SPMB berlandaskan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta nondiskriminatif. Seluruh proses pendaftaran dilakukan tanpa pungutan biaya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB berlaku bagi satuan pendidikan formal, meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Perbedaan SPMB dan PPDB
Jika pada PPDB digunakan istilah jalur zonasi, maka dalam SPMB istilah tersebut diganti menjadi jalur domisili dengan penekanan pada kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah sesuai wilayah administratif.
SPMB bertujuan memastikan setiap murid memperoleh layanan pendidikan di satuan pendidikan terdekat berdasarkan domisili dengan pendekatan rayon. Sistem ini juga mengakomodasi kebutuhan daerah serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Selain itu, cakupan pengaturan SPMB lebih luas, meliputi pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas kebijakan daerah, pelibatan sekolah swasta, serta pemanfaatan teknologi. Penggunaan istilah “murid” juga menegaskan pendekatan yang lebih inklusif bagi seluruh peserta didik.
Tujuan dan Manfaat SPMB
SPMB dirancang untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid dalam mengakses pendidikan berkualitas. Tujuan lainnya adalah meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu, mendorong prestasi murid, serta memperkuat peran masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Manfaat yang diharapkan dari penerapan SPMB antara lain pemerataan akses pendidikan hingga wilayah terpencil, penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, serta meminimalkan potensi manipulasi data melalui sistem digital.
Jalur Penerimaan SPMB 2026 membuka empat jalur penerimaan, yaitu:
PMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Sementara itu, jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu serta calon murid penyandang disabilitas sebagai bentuk perlindungan dan pemerataan akses pendidikan.
Adapun jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian prestasi akademik maupun nonakademik sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, jalur mutasi diberikan kepada calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas. Meski demikian, tidak seluruh jalur penerimaan berlaku pada semua jenjang pendidikan. Sebagai contoh, jalur prestasi tidak diberlakukan dalam penerimaan murid kelas I Sekolah Dasar.
Satuan pendidikan yang mengimplementasikan SPMB
Walaupun SPMB diberlakukan secara nasional, tidak seluruh satuan pendidikan formal menerapkan mekanisme penerimaan murid baru melalui empat jalur yang ditetapkan. Sejumlah jenis satuan pendidikan memperoleh perlakuan khusus atau pengecualian dalam pelaksanaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu sebagai berikut.
- Satuan Pendidikan kerja sama
- Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Satuan Pendidikan berasrama
- Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
- Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah murid paling banyak dalam satu rombongan belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum SPMB disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari batas usia minimal dan maksimal hingga ketentuan kelulusan dari jenjang sebelumnya.
- Jenjang Taman Kanak-Kanak, calon murid kelompok A harus berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
- Jenjang Sekolah Dasar, calon murid diprioritaskan berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun, sementara anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan ketentuan memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
- Adapun untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, calon murid berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. Sementara itu,
- Pada jenjang SMA/SMK, calon murid berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan serta telah lulus SMP atau sederajat.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur
Setiap jalur memiliki persyaratan tambahan, seperti kepemilikan Kartu Keluarga untuk jalur domisili, kartu program bantuan pemerintah bagi jalur afirmasi, bukti prestasi akademik atau nonakademik untuk jalur prestasi, serta surat penugasan dan keterangan pindah domisili bagi jalur mutasi.
Kuota Penerimaan
Pemerintah menetapkan kuota minimal dan maksimal untuk setiap jalur penerimaan. Jalur domisili memperoleh porsi terbesar, diikuti jalur afirmasi dan prestasi, sementara jalur mutasi dibatasi paling banyak lima persen dari daya tampung satuan pendidikan.
- Persentase Kuota Jalur Domisili
SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Persentase Kuota Jalur Afirmasi
SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Persentase Kuota Jalur Prestasi
SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Persentase Kuota Jalur Mutasi
Paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran SPMB dilakukan secara daring melalui sistem resmi yang disediakan pemerintah daerah. Apabila fasilitas daring belum tersedia, pendaftaran dapat dilakukan secara luring di satuan pendidikan tujuan dengan menyerahkan salinan dokumen persyaratan.
Dengan memahami jalur, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran SPMB 2026, diharapkan seluruh calon murid dapat mengikuti proses penerimaan secara tertib, adil, dan transparan.
(Tim media)
by Tim Media | Feb 6, 2026 | Warta Kiwari
Bandung Barat – Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan webinar Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan satuan pendidikan dalam menghadapi pelaksanaan TKA secara terstandar. Kegiatan ini diikuti oleh tim teknis TKA, kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua/wali.
Melalui TKA 2026, pemerintah menegaskan integrasi asesmen capaian individu dengan evaluasi mutu sistem pendidikan. TKA akan berjalan berdampingan dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun 2026, tanpa menggeser fungsi AN sebagai alat pemetaan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Integrasi ini diharapkan menghasilkan data yang lebih komprehensif sebagai dasar perbaikan pembelajaran di satuan pendidikan.
Dari sisi tata kelola, pelaksanaan TKA 2026 didukung oleh sistem pendataan dan pendaftaran terintegrasi melalui Dapodik dan EMIS. Validitas data peserta menjadi kunci agar proses asesmen berjalan akurat dan tepat sasaran. Selain itu, penyiapan simulasi dan gladi bersih sebelum pelaksanaan utama dinilai penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur, perangkat TIK, serta sumber daya manusia di sekolah.
Fleksibilitas moda pelaksanaan TKA juga menjadi salah satu hasil penting dalam kebijakan ini. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan metode pelaksanaan sesuai kondisi wilayah, baik secara daring penuh, semi daring dengan token online, maupun semi daring dengan token offline bagi daerah yang masih mengalami keterbatasan akses internet. Penetapan satuan pendidikan pelaksana dilakukan berdasarkan akreditasi, kesiapan sarana, serta ketersediaan proktor dan teknisi.
Tingkat partisipasi pelaksanaan TKA 2026 di Provinsi Jawa Barat menunjukkan capaian yang sangat tinggi. Berdasarkan data pada laman resmi TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah peserta terdaftar di Jawa Barat mencapai sekitar 1,67 juta siswa dari jenjang SD/MI hingga SMP/MTs. Tingkat keikutsertaan tercatat berada pada kisaran 98–99 persen, mencerminkan kesiapan satuan pendidikan serta meningkatnya kesadaran pemangku kepentingan terhadap pentingnya asesmen terstandar sebagai bagian dari peningkatan mutu pembelajaran.
Dengan dukungan pengawasan silang antarwilayah serta kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan satuan pendidikan, TKA 2026 diharapkan mampu memperkuat pemerataan mutu pendidikan. Hasil asesmen ini diharapkan tidak hanya menjadi laporan capaian akademik, tetapi juga menjadi pijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan memperkuat profil lulusan sesuai standar nasional pendidikan.
Jadwal Pelaksanaan TKA 2026
- Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026
- Simulasi: SMP (23 Feb – 1 Mar), SD (2-8 Mar)
- Gladi Bersih: 9-17 Maret 2026
- Pelaksanaan Utama: SMP (6-16 April), SD (20-30 April)
- Susulan: 11-19 Mei
- Pengumuman Hasil: 26 Mei 2026
(Tim media)
by Tim Media | Feb 6, 2026 | Warta Kiwari
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan perlunya penataan regulasi pendidikan yang lebih terstruktur, jelas, dan mudah diterapkan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak pada tata kelola pendidikan dasar dan menengah. Regulasi diposisikan sebagai instrumen pengarah kebijakan yang harus selaras dengan kebutuhan lapangan serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan yang melibatkan unit utama dan unit kerja terkait di lingkungan Kemendikdasmen. Forum ini digunakan untuk melakukan inventarisasi serta evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku guna memastikan kesesuaian substansi dengan mandat dan kewenangan kementerian.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa penyusunan regulasi perlu dilakukan secara terkoordinasi antara unit teknis dan unsur hukum. Unit utama bertanggung jawab menyiapkan substansi kebijakan, sementara proses penormaan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan konsisten, tidak saling bertentangan, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Peraturan itu harus jelas tujuannya dan kemanfaatannya. Aturan yang dibuat harus dapat dilaksanakan dan memiliki parameter penilaian yang sesuai,” ujar Wamen Atip di Jakarta, Rabu (4/2).
Selain ketepatan substansi, setiap regulasi juga dituntut memiliki tujuan yang terukur serta manfaat yang jelas bagi pemangku kepentingan pendidikan. Oleh karena itu, proses penyusunan peraturan perlu mempertimbangkan analisis dampak regulasi agar kebijakan yang ditetapkan tidak hanya normatif, tetapi juga relevan dengan dinamika penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa regulasi, terutama peraturan menteri memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum. Menurutnya, upaya mencapai target pendidikan tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga regulasi yang tepat sebagai landasan kebijakan.
Sejalan dengan itu, Kemendikdasmen terus memperkuat akses publik terhadap informasi hukum melalui pembaruan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Langkah ini diharapkan mendukung transparansi kebijakan, meningkatkan kepastian hukum, serta menjadi fondasi bagi perumusan kebijakan pendidikan yang lebih tertata, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Pembaruan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik, serta memastikan pengelolaan dokumen dan informasi hukum dilaksanakan secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Ravii. Biro Hukum kemendikdasmen.
Melalui koordinasi dan penataan regulasi yang lebih sistematis, Kemendikdasmen berkomitmen menghadirkan kebijakan pendidikan yang memiliki kepastian hukum, mudah dipahami, dan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu untuk semua.
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 90/sipers/A6/II/2026
by Tim Media | Feb 6, 2026 | Warta Kiwari
Bandung Barat – Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat memperkuat percepatan digitalisasi pembelajaran di satuan pendidikan melalui kegiatan koordinasi bimbingan teknis (bimtek) yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan pelaksanaan bimtek digitalisasi pembelajaran secara terstruktur dan merata di wilayah Jawa Barat.
Koordinasi melibatkan perwakilan satuan pendidikan jenjang PAUD, pendidikan kesetaraan, SD, dan SMP dari 27 kabupaten/kota, serta Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I hingga XIII. Fokus utama diarahkan pada satuan pendidikan penerima bantuan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) tahun 2025 yang belum mengikuti kegiatan bimtek maupun pengimbasan pemanfaatan perangkat digital.
Melalui kegiatan ini, BBPMP Provinsi Jawa Barat mematangkan rencana pelaksanaan bimtek yang akan diselenggarakan dalam tiga gelombang. Program tersebut menargetkan sebanyak 3.000 satuan pendidikan yang tersebar di 76 Tempat Pelaksanaan Kegiatan (TPK) di seluruh Jawa Barat, sehingga akses peningkatan kapasitas pendidik dapat menjangkau wilayah secara lebih luas dan merata.
Dalam bimtek yang akan dilaksanakan, peserta akan dibekali keterampilan teknis pengoperasian perangkat pendukung pembelajaran digital, seperti IFP, laptop, dan hardisk eksternal, serta pemanfaatan aplikasi Rumah Pendidikan. Penguatan kompetensi ini diarahkan agar perangkat yang telah diterima dapat digunakan secara optimal dalam proses pembelajaran sehari-hari.
Upaya digitalisasi pembelajaran ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan layanan pendidikan. Dengan pemanfaatan teknologi yang tepat guna, satuan pendidikan didorong menghadirkan pembelajaran yang lebih interaktif, inovatif, dan selaras dengan tuntutan kompetensi abad ke-21.
(Tim media)
by Tim Media | Feb 5, 2026 | Warta Kiwari
Jakarta – Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong transformasi besar dalam dunia kerja dan industri. Kondisi tersebut menuntut pendidikan vokasi, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), untuk menyesuaikan sistem pembelajaran agar tetap relevan dan mampu menghasilkan lulusan yang siap menghadapi kebutuhan industri masa depan.
Pemanfaatan AI dalam pendidikan SMK dinilai strategis karena mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, ketepatan asesmen kompetensi, serta efisiensi pengelolaan satuan pendidikan. Untuk memperkuat pemahaman terkait integrasi teknologi tersebut, Direktorat SMK di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Kemendikdasmen menjalin kerja sama dengan Korea Research Institute for Vocational Education and Training (KRIVET) melalui seminar internasional bertema integrasi AI dalam pendidikan dan pelatihan vokasi.
Melalui forum tersebut, Kemendikdasmen menekankan bahwa pendidikan vokasi memiliki peran penting dalam mendukung daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi. Integrasi AI dalam sistem pendidikan dan pelatihan kejuruan dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk membentuk sumber daya manusia yang adaptif, inovatif, serta memiliki tanggung jawab etis dalam pemanfaatan teknologi.
“Mengintegrasikan kecerdasan buatan ke dalam pendidikan dan pelatihan kejuruan bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan strategis. Pada saat yang sama, kita harus memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal, transformasi digital tetap inklusif dan mudah diakses,” ucap Dirjen Tatang di Jakarta, pada Selasa (3/2).
Penerapan AI juga membuka peluang pengembangan pembelajaran yang lebih personal, penilaian yang adaptif, serta pemetaan kompetensi secara real time. Pendekatan ini diharapkan mampu memastikan kurikulum SMK tetap selaras dengan dinamika industri global yang terus berkembang, sekaligus memperkuat kesiapan lulusan dalam menghadapi tantangan dunia kerja saat ini dan masa depan.
“Kita harus memastikan bahwa lulusan kita tidak hanya siap kerja saat ini, tetapi juga siap menghadapi ekonomi masa depan. Seminar ini menjadi wadah untuk berbagi dan mendiskusikan strategi masa depan dalam mengintegrasikan AI ke dalam sistem TVET di berbagai negara,” terang Dirjen Tatang.
Di sisi lain, kerja sama internasional dengan KRIVET menjadi bagian dari upaya memperluas perspektif dan berbagi praktik baik dalam pengembangan pendidikan vokasi. Kolaborasi ini dipandang penting untuk merumuskan strategi pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga sistem TVET di Indonesia dapat terus beradaptasi terhadap perubahan teknologi dan kebutuhan industri global.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 88/sipers/A6/II/2026
by Tim Media | Feb 4, 2026 | Warta Kiwari
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) melaporkan perkembangan pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang telah berjalan selama dua pekan. Hingga awal Februari 2026, tercatat 8.568.828 murid jenjang SD/MI dan SMP/MTs di seluruh Indonesia telah terdaftar sebagai peserta. Tingginya jumlah pendaftar menunjukkan respons positif satuan pendidikan terhadap pelaksanaan evaluasi pembelajaran secara nasional.
Pada pelaksanaan tahun ini, sistem pendaftaran TKA dilakukan melalui mekanisme pendataan oleh satuan pendidikan terlebih dahulu. Seluruh murid didaftarkan dalam sistem, kemudian diberikan kesempatan untuk menentukan partisipasi mengikuti TKA. Pendekatan tersebut bertujuan memastikan data peserta tetap tercatat secara menyeluruh, sekaligus memberikan ruang bagi murid dalam menentukan keikutsertaan sesuai pertimbangan masing-masing.
BSKAP terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah serta satuan pendidikan guna memastikan proses pendaftaran berjalan optimal. Upaya ini juga difokuskan pada pemerataan akses layanan, termasuk bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah yang terdampak bencana, agar pelaksanaan TKA tetap dapat menjangkau seluruh peserta didik.
“Kami terus mengupayakan agar seluruh satuan pendidikan dan murid yang terdampak bencana tetap dapat terfasilitasi. Apabila ingin mengikuti TKA, kami memastikan dukungan dan potensi penyesuaian yang diperlukan agar partisipasi tetap dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Kepala BSKAP, Toni Toharudin.
Pendaftaran TKA untuk murid kelas 6 dan kelas 9 masih dibuka hingga 28 Februari 2026. Satuan pendidikan diharapkan dapat menyelesaikan proses pendataan dan verifikasi peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, informasi mengenai pelaksanaan TKA serta materi latihan soal telah disediakan melalui laman resmi Kemendikdasmen untuk mendukung kesiapan peserta didik.
Pelaksanaan TKA juga memiliki keterkaitan dengan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027. Hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan seleksi jalur prestasi akademik pada jenjang pendidikan selanjutnya. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung proses seleksi yang lebih objektif serta menjadi bagian dari pemetaan kemampuan belajar peserta didik secara nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pelaksanaan TKA dapat diakses melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. Selain itu, murid dan guru juga dapat mempersiapkan diri dengan mengakses contoh soal yang tersedia pada laman Ayo Coba TKA https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka/.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 85/sipers/A6/II/2026