Bandung Barat – BBPMP Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan reviu Daftar Informasi Publik (DIP) dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, pada 1 April 2026. Kegiatan ini menyoroti pentingnya pengelolaan informasi publik yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola lembaga.

Dalam pemaparan materi, dibahas berbagai dinamika keterbukaan informasi publik, termasuk penentuan status dokumen apakah tergolong terbuka atau dikecualikan. Dokumen seperti RKA, DPA, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada dasarnya bersifat terbuka karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, meskipun dalam praktiknya tetap terdapat bagian tertentu yang perlu dilindungi.

Data monitoring dan evaluasi tahun 2025 menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu badan publik dengan jumlah sengketa informasi tertinggi di Jawa Barat. Permohonan informasi yang paling banyak diajukan berkaitan dengan dana BOS, seperti salinan dokumen keuangan dan kuitansi. Tingginya sengketa ini salah satunya disebabkan oleh kurangnya respons dari badan publik terhadap permohonan informasi.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan layanan informasi berjalan sesuai standar. Selain itu, pemutakhiran dokumen DIP dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara berkala dinilai penting untuk menjaga keakuratan data dan menghindari potensi kesalahan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Melalui reviu ini, BBPMP Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meminimalkan potensi sengketa informasi. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah preventif dalam mendorong transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.

(Tim media)