Pematerian Workshop Penyusunan Program MPLS (Dok.Pubkom)
Bandung Barat, 13 Juni 2025 — Dalam rangka mengawal program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), BBPMP Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui Workshop Penyusunan Program MPLS sebagai bagian dari inisiatif Belajar Bersama BBPMP Jabar. Workshop ini difokuskan untuk mendukung Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan yang terselenggara pada Jumat (13/6) di BBPMP Provinsi Jawa Barat Kampus Jayagiri.
Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Lembang ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan, antara lain:
Pengawas SD dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
SDN Pancasila Lembang
SDN Jayagiri 1 Lembang
SDN Jayagiri 2 Lembang
SDN 1 Langensari Lembang
SDN Cibogo Lembang
SDN 10 Lembang
Dua tujuan utama dari kegiatan ini adalah:
Meningkatkan kompetensi pendidik sekolah dasar dalam mengimplementasikan transisi PAUD ke SD secara menyenangkan, holistik, dan berpihak pada anak.
Mensosialisasikan secara luas program prioritas Kemendikdasmen, khususnya Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, kepada satuan pendidikan dasar.
Workshop ini menekankan pentingnya masa transisi sebagai fondasi awal keberhasilan peserta didik di jenjang SD. BBPMP Jabar berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan serta meningkatkan kualitas pembelajaran pada masa awal pendidikan dasar.
Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan setiap anak dapat mengalami masa transisi sekolah yang penuh semangat, aman, dan menyenangkan.
Bandung, 12 Juni 2025 — Dalam upaya percepatan penurunan Angka Tidak Sekolah (ATS) di Provinsi Jawa Barat, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat menghadiri rapat koordinasi dan kolaborasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan dari Kabupaten/Kota se-Jawa Barat pada Kamis (12/06) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Rapat ini menjadi ruang strategis untuk melakukan analisis bersama terhadap berbagai faktor utama yang menjadi penyebab tingginya angka putus sekolah di masing-masing daerah. Melalui diskusi dan pemetaan masalah yang komprehensif, para peserta merumuskan langkah-langkah konkret dalam penanganan dan pencegahan ATS di wilayahnya masing-masing.
Salah satu hasil penting dari rapat ini adalah disepakatinya target penurunan ATS di seluruh Kabupaten, Kota, dan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025. Target ini menjadi komitmen bersama untuk mendorong peningkatan akses dan keberlanjutan pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah.
Melalui kolaborasi yang erat, diharapkan solusi yang dirumuskan dapat terintegrasi, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada masa depan anak-anak Jawa Barat. Komitmen ini sejalan dengan visi besar peningkatan mutu pendidikan dan penguatan peran semua unsur pendidikan dalam mewujudkan generasi yang cerdas, berdaya saing, dan berkarakter.
Jakarta, 12 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi, BBPMP Provinsi Jawa Barat bersama perwakilan Dinas Pendidikan dari berbagai daerah di Jawa Barat turut serta dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rabu (11/6) di Jakarta.
Kehadiran BBPMP Jabar dalam forum strategis ini sekaligus menegaskan komitmen Jawa Barat untuk mendorong implementasi kebijakan pendidikan yang lebih bersih dan inklusif. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari:
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Dinas Pendidikan Kota Depok
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
Dinas Pendidikan Kota Bogor
Dinas Pendidikan Kota Bandung
Forum ini menjadi langkah penting dalam membangun sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung sesuai prinsip objektivitas, transparansi, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, dalam sambutannya menegaskan bahwa SPMB bukanlah sekadar perubahan nama dari PPDB, melainkan titik balik reformasi sistem penerimaan murid di Indonesia. Ia menekankan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, dan penerimaan murid harus menjadi proses yang mendukung pemenuhan hak tersebut.
“SPMB bukan hanya urusan administratif. Ia merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara,” ujar Wamen Atip.
Dalam forum ini, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, memaparkan berbagai catatan penting dari pelaksanaan penerimaan murid di tahun-tahun sebelumnya. Temuan yang disoroti mencakup:
indikasi jual-beli kursi melalui jalur afirmasi, mutasi dan prestasi;
pemalsuan dokumen domisili yang merugikan murid di sekitar sekolah;
kurangnya sistem verifikasi lintas sektor antara data pendidikan, sosial, dan kependudukan; serta
keterbatasan kanal pengaduan dan respon yang lambat terhadap laporan masyarakat.
Faisal menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal siap mendukung setiap langkah pencegahan dan penegakan disiplin di lapangan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan SPMB. “Kami berharap forum ini menjadi tonggak pengawasan kolaboratif nasional, agar tidak ada lagi anak yang kehilangan akses pendidikan karena sistem yang tidak adil,” tegas Faisal.
Sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan, BBPMP Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mendukung Dinas Pendidikan kabupaten/kota dalam memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam forum nasional ini. Kolaborasi erat antara BBPMP, pemerintah daerah, dan instansi pusat diharapkan mampu menciptakan proses penerimaan murid yang adil dan inklusif di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Sinergi kuat, pengawasan tepat, pendidikan bermutu untuk semua!” menjadi semangat bersama yang terus dihidupkan.
Pemberian pengharggan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Terbaik Tahun 2024 pada BBPMP Provinsi Jawa Barat. (Dok.Pubkom)
Jakarta, 4 Juni 2025 — Dengan penuh rasa syukur dan bangga, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat berhasil meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Terbaik Tahun 2024 yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Selasa (3/6) di Jakarta.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi BBPMP Jabar dalam mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat. Melalui berbagai inisiatif dan inovasi pelayanan informasi publik, BBPMP Jabar dinilai berhasil menjadi contoh satuan kerja yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi di lingkungan Kemendikdasmen.
Dalam kesempatan tersebut, Kemendikdasmen memberikan penghargaan Nilai Kinerja Anggaran (NKA), Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Unit Kearsipan Terbaik Tahun 2024. Penghargaan tersebut diberikan kepada unit kerja dan satuan kerja di lingkungan Kemendikdasmen untuk mendorong peningkatan akuntabilitas, kinerja anggaran, dan kualitas tata kelola.
Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa penghargaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk terus memberikan pelayanan informasi yang prima. “Prestasi ini menjadi pemacu semangat kami untuk terus menghadirkan layanan yang informatif dan terbuka, serta memperkuat peran kami dalam mendukung pendidikan bermutu di Jawa Barat,” ujarnya.
Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim BBPMP Jabar serta kolaborasi yang terjalin baik dengan berbagai pemangku kepentingan. Dengan semangat kolaboratif, BBPMP Jabar berkomitmen untuk terus bergerak bersama mewujudkan ekosistem pendidikan yang inklusif, terbuka, dan berkualitas.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh satuan kerja untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan yang lebih baik.
”Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” menjadi tema Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2025.
Sejumlah siswa SD menunjukkan pin bertuliskan Berani Jujur Hebat ketika mengikuti pendidikan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi anak PAUD, TK, dan SD dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta. (DOK. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyambut momentum tersebut pada 28-30 April 2025 di Jakarta. Forum konsolidasi nasional ini membahas arah kebijakan, strategi, dan sasaran pembangunan pendidikan serta memperkuat sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah dengan mengacu pada RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.
Rangkaian kunjungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti seusai dilantik ke sejumlah organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan menandai semangat partisipasi semesta dan kolaborasi. Penerbitan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat merupakan terobosan regulasi sebagai wujud pengakuan negara terhadap eksistensi dan kontribusi masyarakat selama ini dalam memajukan pendidikan.
Menurut Sri-Edi Swasono, kebijakan ini memastikan setiap sekolah bisa mendapatkan kualitas guru yang setara di seluruh wilayah, termasuk di daerah terpencil dan sekolah swasta.
Partisipasi semesta juga melibatkan mobilisasi sumber daya pemerintah daerah dalam kerangka desentralisasi pendidikan. Tulisan ini hendak melihat efektivitas pelaksanaan pembagian urusan pendidikan antara pusat dan daerah tersebut dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Refleksi
Idealitas Generasi Emas 2045 menuntut inovasi dan percepatan kebijakan yang bersifat struktural dengan berkaca pada tantangan disparitas mutu pendidikan hari ini, terutama terobosan regulasi, bahkan deregulasi. Mengatasi kesenjangan kualitas dan ketimpangan sosial berarti kita sedang memutus salah satu akar struktural kemiskinan. Kemendikdasmen dituntut menemukan formulasi kebijakan-kebijakan yang tepat sekaligus harus memastikan implementasinya di daerah bisa mencapai tujuan.
Tajuk Rencana harian ini pernah mengingatkan, pembaruan tata kelola guru mensyaratkan komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan pendidikan, terutama menguatkan tanggung jawab pemerintah daerah (Kompas, 11/12/2024).
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah di sektor pendidikan mencakup manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik, dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan serta bahasa dan sastra. Adanya pembagian urusan tersebut merupakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren.
Menurut Tilaar (2010), desentralisasi pendidikan merupakan keharusan karena akan berkontribusi pada peningkatan daya saing bangsa, pembangunan masyarakat demokratis, dan pengembangan modal sosial. Desentralisasi di sektor pendidikan diyakini akan berkorelasi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan dan kualitas pembelajaran.
Namun, refleksi atas dampak kebijakan desentralisasi sejak diberlakukan tahun 2001 menunjukkan keyakinan tersebut perlu ditinjau kembali. Di satu sisi, pengalaman di Kabupaten Jembrana pada periode waktu 2002-2004 memperlihatkan adanya pengaruh signifikan desentralisasi terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Kualitas pendidikan kepala sekolah dan guru mengalami peningkatan dan angka siswa putus sekolah menurun (Supriyadi, 2009). Studi Lastra-Anadon dan Mukherjee menemukan korelasi positif desentralisasi administrasi dan fiskal dengan kinerja pendidikan dan capaian PISA suatu negara (OECD Working Papers, Maret 2019).
Di sisi lain, kajian Direktorat Pendidikan TK dan SD pada masa awal otonomi daerah mengungkapkan fenomena sebaliknya. Desentralisasi pendidikan belum bisa membawa peningkatan bagi pengembangan pendidikan di daerah. Di tingkat tertentu justru menimbulkan kesulitan baru dibandingkan era sebelum desentralisasi pendidikan (Sambas dalam Toifur, 2011).
Bagi Kameshwara dkk, keyakinan desentralisasi pendidikan akan meningkatkan outcome pembelajaran murid merupakan resep yang tidak efektif (IJER, Vol 104, 2020). Suyanto pernah mengingatkan, desentralisasi pendidikan akan berbahaya jika tidak ada proses penanganan yang sinergis antara pusat dan daerah.
Pada kenyataannya, kualitas pembelajaran di daerah sangat dipengaruhi oleh dinamika politik lokal (Arif dkk, Rise Working Paper, 2022). Instabilitas politik lokal telah berdampak pada tingkat transparansi dan akuntabilitas tata kelola guru, bahkan kerentanan jaminan pembiayaan pendidikan dari APBD.
Dengan begitu, rendahnya mutu pendidikan tidak semata disebabkan persoalan anggaran, defisit sumber daya manusia, dan manajemen, tetapi yang lebih fundamental adalah faktor politik dan kekuasaan (Rosser, Lowy Institute, 2018). Keyakinan bahwa desentralisasi pendidikan akan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran di daerah tidak tergambarkan dalam potret pendidikan hari ini.
Stagnasi capaian PISA kita dalam 20 tahun terakhir menjadi catatan kritis yang mempertanyakan ulang korelasi desentralisasi pendidikan dengan kualitas pembelajaran. Evaluasi atas desentralisasi pendidikan memperlihatkan kompleksitas faktor yang menghambat peningkatan mutu pendidikan.
Di antaranya rendahnya kualitas guru, minimnya komitmen kepala sekolah dan guru, serta kurangnya partisipasi orangtua dan kelompok masyarakat (Rahman, 2019). Perbedaan bahkan keterbatasan kapasitas pemerintah daerah dalam mengurus pendidikan sesuai kewenangannya terlihat dari Rapor Pendidikan 2024 yang masih menempatkan ketimpangan mutu sebagai persoalan utama.
Di tengah tantangan desentralisasi pendidikan tersebut, Kemendikdasmen terus melakukan inovasi kebijakan dan terobosan regulasi untuk menata ulang tata kelola guru dengan prinsip meningkatkan kesejahteraan guru berbasis kompetensi. Dukungan kementerian dan lembaga terkait telah melahirkan beberapa kebijakan yang bermuara pada perbaikan pelayanan pendidikan.
Redistribusi guru PPPK ke sekolah swasta, pembaruan sistem pelaporan kinerja guru menjadi lebih sederhana, dan terobosan transfer tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru menjadi bagian tak terpisahkan dari pembaruan tata kelola guru dan kesejahteraannya.
Kritik dan evaluasi
Beberapa pihak menilai rangkaian kebijakan Kemendikdasmen dalam enam bulan terakhir ini belum menyentuh akar masalah pendidikan. Mereka menganggap perubahan kebijakan sebatas pergantian istilah, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan menimbulkan kebingungan, misalnya rencana penerapan pendekatan Pembelajaran Mendalam yang disalahpahami sebagian pihak sebagai kurikulum baru.
Pengalaman desentralisasi pendidikan sejauh ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama menuju 2045 tanpa mencederai esensinya dalam koridor otonomi daerah, yaitu demokratisasi pendidikan, otonomi guru dan sekolah, serta manajemen pendidikan berbasis masyarakat.
Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjadi kunci transformasi struktural untuk merumuskan kembali tata kelola guru dalam perspektif pembagian urusan pusat dan daerah yang bersifat konkuren.
Perbaikan sistem pengelolaan guru secara struktural yang terpusat bisa mengatasi disparitas mutu antarsatuan pendidikan dan antardaerah meskipun hal ini tidak bisa menyelesaikan tantangan kualitas pendidikan dalam waktu singkat.
Penulis: Fajar Riza Ul HaqWakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah