Optimalisasi Pembelajaran Tatap Muka Untuk Capaian Belajar dan Penguatan Karakter

Optimalisasi Pembelajaran Tatap Muka Untuk Capaian Belajar dan Penguatan Karakter

Bandung Barat – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah sekaligus mendorong penerapan budaya hemat energi dan air. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pembelajaran tetap optimal sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik.

“Sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, kegiatan non-akademik seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan pengembangan prestasi siswa juga tetap dapat dilaksanakan tanpa pembatasan, sebagai bagian dari pembelajaran yang holistik,” ungkap Mu’ti.

Dalam kebijakan tersebut, pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan seperti biasa karena dinilai sebagai metode utama dalam proses pendidikan. Interaksi langsung antara guru dan siswa dianggap memiliki peran penting dalam mendukung pemahaman materi serta perkembangan sosial peserta didik.

Di sisi lain, sekolah juga didorong untuk berkontribusi dalam upaya efisiensi energi nasional melalui berbagai kebiasaan sederhana. Langkah yang dianjurkan meliputi penggunaan transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan angkutan umum, serta mematikan perangkat listrik ketika tidak digunakan.

Selain itu, pemanfaatan pencahayaan dan ventilasi alami menjadi salah satu cara untuk mengurangi penggunaan energi. Sekolah juga diimbau mengatur penggunaan pendingin ruangan secara efisien serta memasang pengingat hemat energi di berbagai ruang sebagai bentuk edukasi kepada warga sekolah.

“Seperti pengaturan penggunaan listrik, pemanfaatan cahaya alami, serta mendorong kebiasaan ramah lingkungan di kalangan warga sekolah,” ujar Abdul Mu’ti.

Tidak hanya listrik, pengelolaan air juga menjadi perhatian dengan mendorong penggunaan air secara bijak, memperbaiki kebocoran, serta meningkatkan kesadaran konservasi air. Melalui kebijakan ini, sekolah diharapkan mampu menanamkan perilaku ramah lingkungan sekaligus tetap menjaga kualitas layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Dengan upaya bersama, Mendikdasmen berharap proses pembelajaran bisa terjaga sekaligus mendukung kebijakan nasional yang bertujuan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi.

“Dengan sinergi seluruh pihak, diharapkan layanan pendidikan tetap berjalan optimal, sekaligus berkontribusi dalam upaya nasional mewujudkan efisiensi dan keberlanjutan,” tegasnya.

(berita ini telah tayang di https://jogja.antaranews.com/amp/berita/818129/kemendikdasmen-mengeluarkan-se-atur-pembelajaran-tatap-muka-hemat-energi)

TKA Berbasis Komputer Siap Dilaksanakan, Persiapan Masuk Tahap Akhir

TKA Berbasis Komputer Siap Dilaksanakan, Persiapan Masuk Tahap Akhir

Jakarta — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP di seluruh Indonesia disebut telah memasuki tahap akhir persiapan. Pemerintah memastikan bahwa berbagai aspek teknis telah disiapkan, sehingga pelaksanaan tinggal menunggu jadwal yang telah ditentukan.

Dari sisi infrastruktur, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan solusi bagi sekolah yang belum memiliki fasilitas komputer. Sekolah-sekolah tersebut diarahkan untuk bekerja sama dengan satuan pendidikan lain yang memiliki sarana memadai, sehingga seluruh peserta didik tetap dapat mengikuti tes tanpa kendala berarti.

“Sekolah-sekolah yang tidak atau belum punya komputer kita atur sedemikian rupa supaya bisa pinjam di sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA,” ujar Mendikdsmen

Pemerintah juga menegaskan bahwa TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Penilaian dalam tes ini difokuskan pada dua mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika, sementara aspek penilaian lainnya tetap menjadi kewenangan masing-masing sekolah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tekanan berlebihan pada siswa maupun orang tua.

Dalam pelaksanaannya, prinsip kejujuran menjadi perhatian utama. Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan akan ditindak tegas, termasuk pemberian sanksi berupa pembatalan nilai. Untuk itu, pengawasan dilakukan secara ketat guna memastikan proses berjalan adil dan transparan.

Selain aspek teknis dan pengawasan, kondisi psikologis siswa juga menjadi perhatian. Peserta didik didorong untuk mengikuti tes dengan perasaan tenang dan percaya diri agar dapat mengerjakan soal secara optimal. Dengan dukungan prosedur operasional yang jelas, pelaksanaan TKA diharapkan berjalan lancar serta mampu mencerminkan kemampuan akademik siswa secara objektif.

(berita ini telayang tayang di https://kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/14982-mendikdasmen-persiapan-tka-berbasis-komputer-telah-mencapai-tahap-akhir )

BBPMP Provinsi Jawa Barat Perkuat Transparansi lewat Reviu Informasi Publik

BBPMP Provinsi Jawa Barat Perkuat Transparansi lewat Reviu Informasi Publik

Bandung Barat – BBPMP Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan reviu Daftar Informasi Publik (DIP) dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, pada 1 April 2026. Kegiatan ini menyoroti pentingnya pengelolaan informasi publik yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola lembaga.

Dalam pemaparan materi, dibahas berbagai dinamika keterbukaan informasi publik, termasuk penentuan status dokumen apakah tergolong terbuka atau dikecualikan. Dokumen seperti RKA, DPA, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada dasarnya bersifat terbuka karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, meskipun dalam praktiknya tetap terdapat bagian tertentu yang perlu dilindungi.

Data monitoring dan evaluasi tahun 2025 menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu badan publik dengan jumlah sengketa informasi tertinggi di Jawa Barat. Permohonan informasi yang paling banyak diajukan berkaitan dengan dana BOS, seperti salinan dokumen keuangan dan kuitansi. Tingginya sengketa ini salah satunya disebabkan oleh kurangnya respons dari badan publik terhadap permohonan informasi.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan layanan informasi berjalan sesuai standar. Selain itu, pemutakhiran dokumen DIP dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara berkala dinilai penting untuk menjaga keakuratan data dan menghindari potensi kesalahan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Melalui reviu ini, BBPMP Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meminimalkan potensi sengketa informasi. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah preventif dalam mendorong transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.

(Tim media)

BBPMP Provinsi Jawa Barat Dorong Budaya ASRI dan Karakter Siswa Lewat Upacara Sekolah

BBPMP Provinsi Jawa Barat Dorong Budaya ASRI dan Karakter Siswa Lewat Upacara Sekolah

Bandung Barat — Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat memanfaatkan kegiatan upacara bendera di sejumlah sekolah sebagai sarana penguatan karakter peserta didik. Kegiatan ini dilaksanakan di SDN Cimerang 01 Kabupaten Bandung Barat dan SMPN 1 Kota Cimahi, dengan melibatkan Komalasari Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat sebagai pembina upacara.

Dalam kesempatan tersebut, pesan yang disampaikan berfokus pada pentingnya membangun budaya sekolah yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Konsep ini tidak hanya menekankan kondisi fisik lingkungan, tetapi juga suasana sosial yang mendukung kenyamanan belajar, termasuk upaya mencegah perundungan dan menciptakan interaksi yang saling menghargai.

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada penerapan pola hidup sehat di lingkungan sekolah. Peserta didik didorong untuk menjaga kesehatan melalui kebiasaan positif seperti mengonsumsi makanan bergizi dan aktif berolahraga. Lingkungan yang bersih turut menjadi bagian penting, dengan membiasakan pengelolaan sampah yang baik serta menjaga kebersihan melalui kegiatan rutin seperti piket dan kerja bakti.

Tidak kalah penting, aspek keindahan sekolah juga menjadi sorotan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana belajar yang nyaman. Penataan ruang kelas, taman, dan fasilitas sekolah yang rapi serta terawat diyakini dapat meningkatkan semangat belajar siswa sekaligus mendukung kesehatan mental mereka.

Penguatan karakter juga ditekankan melalui nilai-nilai yang tercermin dalam Ikrar Pelajar Indonesia, seperti sikap beriman, menghormati orang tua dan guru, rajin belajar, serta menjunjung tinggi kebersamaan. Nilai-nilai ini dipandang sebagai fondasi penting dalam membentuk generasi yang berintegritas dan berdaya saing.

Di sisi lain, peserta didik juga diingatkan untuk menerapkan kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari melalui konsep Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Kebiasaan tersebut mencakup aktivitas sederhana namun berdampak besar, seperti bangun pagi, beribadah, berolahraga, hingga mengatur waktu istirahat dengan baik.

Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan perangkat digital juga menjadi perhatian. Peserta didik diimbau untuk memanfaatkan teknologi secara bijak agar tidak mengganggu proses belajar maupun interaksi sosial, sehingga keseimbangan antara dunia digital dan kehidupan nyata tetap terjaga.

(Tim media)

Kemendikdasmen Perkuat Implementasi PP Tunas lewat 7 KAIH dan 3S

Kemendikdasmen Perkuat Implementasi PP Tunas lewat 7 KAIH dan 3S

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang sehat sebagai fondasi utama dalam proses pendidikan. Lingkungan yang kondusif dinilai mampu mendukung peserta didik untuk belajar secara optimal, berinteraksi secara positif, serta membentuk karakter sesuai tahap perkembangan mereka.

Namun, dalam praktiknya, tantangan masih muncul, salah satunya adalah penggunaan gawai yang berlebihan di kalangan anak. Ketergantungan terhadap perangkat digital ini tidak hanya memengaruhi konsentrasi belajar, tetapi juga berpotensi mengganggu interaksi sosial dan perkembangan karakter. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang mampu menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dengan kebutuhan tumbuh kembang anak.

Sebagai langkah konkret, Kemendikdasmen mendukung implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini diwujudkan melalui penerapan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) yang berfokus pada penguatan karakter, serta pengaturan penggunaan gawai melalui konsep 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan bahwa pembatasan akses anak terhadap platform digital yang berisiko merupakan langkah penting agar teknologi tetap berfungsi sebagai alat pendukung pembelajaran, bukan sebaliknya. Ia juga menyoroti peran strategis guru dalam mengawal kebijakan ini, terutama dalam membimbing peserta didik agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

“Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah dapat menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik. Dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan dengan optimal. Pada akhirnya, teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,” Ujar Abdul Mu’ti

Pemerintah memastikan bahwa literasi digital tetap berjalan seiring dengan kebijakan tersebut. Proses pembelajaran berbasis teknologi tetap dilakukan dengan pendampingan yang tepat, sehingga siswa tidak kehilangan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan digital. Sekolah juga didorong untuk menyediakan lebih banyak aktivitas fisik sebagai alternatif, guna menjaga keseimbangan antara penggunaan teknologi dan interaksi langsung. Melalui langkah ini, diharapkan terbentuk generasi yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga memiliki karakter yang kuat.

(berita ini telah tayang di https://kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/14958-kemendikdasmen-dukung-implementasi-pp-tunas-melalui-gerakan-7-kaih-dan-3s )