by Tim Media | Feb 11, 2026 | Warta Kiwari
Depok – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menuntaskan rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (Konsolnas) 2026 yang digelar selama tiga hari di Depok, Jawa Barat. Pada sesi penutupan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menerima rekomendasi yang disusun oleh sembilan komisi sebagai kesepakatan bersama dalam memperkuat arah kebijakan pendidikan ke depan..
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyampaikan bahwa Konsolnas dirancang sebagai ruang evaluasi dan penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, forum ini diarahkan untuk menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola dan mutu pendidikan, bukan sekadar agenda rutin tahunan.
“Alhamdulillah, selama tiga hari pelaksanaan Konsolidasi Nasional ini, kita telah menyamakan arah kebijakan, membahas berbagai isu strategis, serta berbagi pengalaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya memperkuat penyelenggaraan pendidikan,” ujar Wamen Atip di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen, Depok, Rabu (11/2).
Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi yang telah dirumuskan agar dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Atip menilai keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi kunci agar kebijakan pendidikan dapat dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyampaikan bahwa pembahasan di setiap komisi mencerminkan kondisi riil di daerah, termasuk tantangan dan praktik baik yang telah berjalan. Rekomendasi yang dihasilkan, menurutnya, disusun dengan memperhatikan pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Rekomendasi yang dihasilkan tidak sekadar gagasan yang belum teruji, tetapi praktik-praktik baik yang sudah berjalan di berbagai daerah. Di dalamnya juga dirumuskan rekomendasi pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Suharti.
Hasil Konsolnas 2026 mencakup kesepahaman bersama mengenai arah kebijakan pendidikan nasional, penguatan koordinasi antarpihak, serta perumusan rekomendasi strategis untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pendidikan dasar dan menengah.
Rekomendasi Komisi I dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Efrida Yanti Pakpahan, menitikberatkan pada penguatan Wajib Belajar 13 Tahun, termasuk penanganan Anak Tidak Sekolah berbasis data, penguatan regulasi turunan, serta peningkatan akses pendidikan prasekolah dan pendidikan inklusif. Pemerataan guru berkualitas, terutama di jenjang PAUD, juga menjadi perhatian utama.
Komisi II Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Muslim, memaparkan penguatan tata kelola pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan melalui perbaikan mekanisme verifikasi dan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), penguatan perencanaan, serta peningkatan fungsi pengawasan oleh inspektorat pusat dan daerah.
Sementara itu, Komisi III yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Adi Candra, mendorong penguatan digitalisasi pembelajaran dengan pendekatan berbasis data, kesiapan infrastruktur dan keamanan perangkat, pengembangan konten digital yang inklusif, serta pelatihan berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Komisi IV Pengawas Ahli Madya Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Jawa Tengah, Rodiyah, menyoroti evaluasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan rekomendasi pemanfaatan hasil asesmen secara lebih rinci, perluasan cakupan TKA ke jenjang SD dan SMP, serta penguatan pendampingan akademik bagi guru berdasarkan capaian peserta didik.
Penguatan kualitas dan keandalan Data Pokok Pendidikan menjadi fokus Komisi V yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Nor Alam, memaparkan peningkatan koordinasi lintas kementerian, penguatan kapasitas operator data, serta dukungan infrastruktur khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Komisi VI Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Lampung, Agus Muhammad Septiana, menekankan penguatan pendidikan karakter dan manajemen talenta peserta didik melalui optimalisasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, penerapan budaya sekolah yang aman dan nyaman, serta pemetaan minat dan bakat murid secara sistematis.
Dalam aspek tata kelola guru, Komisi VII Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Toto Suharya, merekomendasikan penguatan distribusi dan pemenuhan guru, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pendidik, pemenuhan kepala sekolah dan pengawas definitif, serta dukungan tenaga kependidikan untuk mengurangi beban administrasi sekolah.
Komisi VIII Koordinator BP3OKP RI Provinsi Papua, Albert Yoku, mengusulkan penguatan kedaulatan Bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah, termasuk integrasi indikator kebahasaan dalam kinerja daerah, penguatan literasi berbasis keluarga, serta optimalisasi program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).
Adapun Komisi IX hasil disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Muhammad Anhar, merekomendasikan penguatan pembelajaran mendalam yang mencakup koding, kecerdasan artifisial, dan bimbingan konseling. Rekomendasi tersebut meliputi pelatihan guru yang lebih kontekstual, pengembangan materi koding dan AI yang aplikatif, peningkatan numerasi, serta penguatan kapasitas guru bimbingan konseling dalam menangani isu kesehatan mental peserta didik.
Kemendikdasmen berharap pemaparan Konsolnas 2026 dapat menjadi rujukan bersama dalam penguatan kebijakan dan praktik pendidikan di pusat dan daerah, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pembangunan pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 112/sipers/A6/II/2026
by Tim Media | Feb 11, 2026 | Warta Kiwari
Depok – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan percepatan sejumlah program prioritas pendidikan pada 2026, mulai dari revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, hingga peningkatan mutu dan kesejahteraan guru. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan 2026 di Depok, Jawa Barat.
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa capaian program pendidikan sepanjang 2025 menjadi pijakan penting untuk memperluas jangkauan kebijakan pada tahun berikutnya. Salah satu capaian utama adalah revitalisasi satuan pendidikan yang menjangkau 16.167 sekolah, melampaui target awal 10.440 sekolah, dengan dukungan anggaran sebesar Rp16,9 triliun.
“Dengan sistem swakelola, program ini tidak hanya tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat setempat,” tutur Menteri Mu’ti di PPSDM Kemendikdasmen, Jawa Barat pada Senin (9/2).
Selain revitalisasi fisik, Kemendikdasmen juga menuntaskan distribusi perangkat Papan Digital Interaktif atau Interactive Flat Panel (IFP) ke satuan pendidikan. Program ini dijalankan melalui skema swakelola yang dinilai lebih tepat sasaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Memasuki 2026, pemerintah menargetkan perluasan revitalisasi hingga 60 ribu satuan pendidikan. Digitalisasi pembelajaran juga akan diperkuat dengan rencana pemenuhan tiga perangkat PID untuk setiap satuan pendidikan secara bertahap.
“Untuk program digitalisasi, secara bertahap setiap satuan pendidikan akan mendapatkan tiga PID yang mulai kami usahakan distribusinya pada tahun 2026,” tutur Menteri Mu’ti.
Di bidang peningkatan kualitas pendidik, Kemendikdasmen mencatat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lebih dari 804 ribu guru ASN dan non-ASN sepanjang 2025. Pemerintah juga memberikan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1/D4 kepada 12.500 guru serta melatih 52 ribu kepala sekolah dan 186 ribu pendidik melalui pendekatan pembelajaran mendalam.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk mendorong proses belajar yang lebih bermakna dan menyeluruh dengan menekankan pengembangan aspek intelektual, emosional, sosial, dan fisik peserta didik.
Dari sisi kesejahteraan, pemerintah memutuskan menaikkan tunjangan sertifikasi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Insentif guru non-ASN juga ditingkatkan menjadi Rp400 ribu per bulan mulai 2026. Selain itu, bantuan subsidi upah disalurkan kepada lebih dari 253 ribu guru non-ASN di PAUD nonformal.
Kemendikdasmen juga memperkenalkan Transformasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diikuti 3,48 juta siswa SMA, SMK, dan MA pada November 2025. Menurut Abdul Mu’ti, TKA dirancang sebagai alat refleksi untuk memperbaiki proses pembelajaran, bukan sebagai instrumen pemeringkatan.
Penguatan karakter peserta didik turut menjadi fokus melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Indonesia Hebat. Hingga kini, lebih dari 170 ribu satuan pendidikan di seluruh provinsi telah terlibat dalam gerakan tersebut, yang menekankan pembiasaan perilaku positif dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah juga menerbitkan regulasi tentang budaya sekolah yang aman dan nyaman serta mendorong penguatan nilai kebangsaan melalui kegiatan rutin di satuan pendidikan. Sepanjang 2025, peserta didik Indonesia tercatat meraih 66 penghargaan internasional di berbagai ajang kompetisi.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Konsolidasi Nasional Pendidikan sebagai ruang strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Ia menekankan pentingnya tata kelola pendidikan yang berbasis partisipasi, data, dan kolaborasi lintas sektor.
“Dari konsolidasi nasional adalah satu kesempatan di mana kita bisa menyatukan visi dan langkah antara pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Di dalam pembuatan kebijakan kita harus mempraktikkan proses partisipasi yang bermakna sekaligus juga menggunakan berbagai data dan informasi sebagai basis, bukan semata-mata pertimbangan politik,” ujar Hetifah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan Konsolnas 2026 mengusung tema penguatan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan yang diikuti sekitar 900 peserta tersebut berlangsung selama tiga hari dengan agenda pembahasan kebijakan strategis, diskusi komisi, serta pertukaran praktik baik dari daerah.
“Pendidikan bermutu untuk semua bisa diwujudkan jika dan hanya jika kita melibatkan peran aktif semua mitra pembangunan untuk selalu bergotong royong dan bekerja sama memastikan semua anak Indonesia tanpa kecuali dapat menerima layanan pendidikan yang bermutu,” ujar Suharti dalam laporannya.
Hasil konsolidasi ini diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan pendidikan nasional serta memperkuat kerja sama berkelanjutan antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra pembangunan.
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 102/sipers/A6/II/2026
by Tim Media | Feb 10, 2026 | Warta Kiwari
Bandung Barat – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan penerimaan murid baru secara tertib, transparan, dan akuntabel di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 ditegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dimanfaatkan sebagai salah satu dasar seleksi pada jalur prestasi akademik, khususnya untuk penerimaan murid baru jenjang SMP dan SMA. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif dan terstandar, sekaligus mengurangi perbedaan penilaian antar satuan pendidikan.
Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) juga mengimbau pemerintah daerah dan sekolah agar memastikan keterpaduan antara pelaksanaan TKA dan seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Orang tua diharapkan turut berperan aktif dengan mendukung keikutsertaan peserta didik dalam TKA sebagai bagian dari jalur prestasi akademik.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pendaftaran TKA jenjang SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026 telah dibuka mulai 19 Januari hingga 28 Februari 2026. Pelaksanaan TKA mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, serta petunjuk teknis yang mengatur peran pelaksana di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan. Pendaftaran TKA dilakukan melalui sekolah dengan memastikan validitas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung secara bertahap, diawali dengan simulasi dan gladi bersih, sebelum pelaksanaan utama pada April 2026. Hasil TKA diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh sekolah, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan sebagai instrumen asesmen yang kredibel untuk mengukur capaian akademik peserta didik, sekaligus mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan
(Tim media).
by Tim Media | Feb 9, 2026 | Warta Kiwari
Bandung Barat – Menjelang pelaksanaan tahun ajaran 2026, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi salah satu agenda penting dalam penyelenggaraan layanan pendidikan. SPMB merupakan sistem penerimaan yang secara resmi menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun 2025 dan dirancang untuk menjamin proses penerimaan murid yang transparan, adil, serta selaras dengan kebutuhan daerah.
Pada pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur memiliki ketentuan serta persyaratan dokumen yang berbeda. Oleh karena itu, calon murid dan orang tua perlu memahami mekanisme serta menyiapkan berkas sejak dini agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Pengertian SPMB
SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan rangkaian proses penerimaan murid pada satuan pendidikan formal yang dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Sistem ini diterapkan untuk menjamin pemerataan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.
Pelaksanaan SPMB berlandaskan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta nondiskriminatif. Seluruh proses pendaftaran dilakukan tanpa pungutan biaya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB berlaku bagi satuan pendidikan formal, meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Perbedaan SPMB dan PPDB
Jika pada PPDB digunakan istilah jalur zonasi, maka dalam SPMB istilah tersebut diganti menjadi jalur domisili dengan penekanan pada kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah sesuai wilayah administratif.
SPMB bertujuan memastikan setiap murid memperoleh layanan pendidikan di satuan pendidikan terdekat berdasarkan domisili dengan pendekatan rayon. Sistem ini juga mengakomodasi kebutuhan daerah serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Selain itu, cakupan pengaturan SPMB lebih luas, meliputi pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas kebijakan daerah, pelibatan sekolah swasta, serta pemanfaatan teknologi. Penggunaan istilah “murid” juga menegaskan pendekatan yang lebih inklusif bagi seluruh peserta didik.
Tujuan dan Manfaat SPMB
SPMB dirancang untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid dalam mengakses pendidikan berkualitas. Tujuan lainnya adalah meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu, mendorong prestasi murid, serta memperkuat peran masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Manfaat yang diharapkan dari penerapan SPMB antara lain pemerataan akses pendidikan hingga wilayah terpencil, penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, serta meminimalkan potensi manipulasi data melalui sistem digital.
Jalur Penerimaan SPMB 2026 membuka empat jalur penerimaan, yaitu:
PMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Sementara itu, jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu serta calon murid penyandang disabilitas sebagai bentuk perlindungan dan pemerataan akses pendidikan.
Adapun jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian prestasi akademik maupun nonakademik sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, jalur mutasi diberikan kepada calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas. Meski demikian, tidak seluruh jalur penerimaan berlaku pada semua jenjang pendidikan. Sebagai contoh, jalur prestasi tidak diberlakukan dalam penerimaan murid kelas I Sekolah Dasar.
Satuan pendidikan yang mengimplementasikan SPMB
Walaupun SPMB diberlakukan secara nasional, tidak seluruh satuan pendidikan formal menerapkan mekanisme penerimaan murid baru melalui empat jalur yang ditetapkan. Sejumlah jenis satuan pendidikan memperoleh perlakuan khusus atau pengecualian dalam pelaksanaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu sebagai berikut.
- Satuan Pendidikan kerja sama
- Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Satuan Pendidikan berasrama
- Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
- Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah murid paling banyak dalam satu rombongan belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum SPMB disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari batas usia minimal dan maksimal hingga ketentuan kelulusan dari jenjang sebelumnya.
- Jenjang Taman Kanak-Kanak, calon murid kelompok A harus berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
- Jenjang Sekolah Dasar, calon murid diprioritaskan berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun, sementara anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan ketentuan memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
- Adapun untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, calon murid berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. Sementara itu,
- Pada jenjang SMA/SMK, calon murid berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan serta telah lulus SMP atau sederajat.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur
Setiap jalur memiliki persyaratan tambahan, seperti kepemilikan Kartu Keluarga untuk jalur domisili, kartu program bantuan pemerintah bagi jalur afirmasi, bukti prestasi akademik atau nonakademik untuk jalur prestasi, serta surat penugasan dan keterangan pindah domisili bagi jalur mutasi.
Kuota Penerimaan
Pemerintah menetapkan kuota minimal dan maksimal untuk setiap jalur penerimaan. Jalur domisili memperoleh porsi terbesar, diikuti jalur afirmasi dan prestasi, sementara jalur mutasi dibatasi paling banyak lima persen dari daya tampung satuan pendidikan.
- Persentase Kuota Jalur Domisili
SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Persentase Kuota Jalur Afirmasi
SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Persentase Kuota Jalur Prestasi
SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Persentase Kuota Jalur Mutasi
Paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran SPMB dilakukan secara daring melalui sistem resmi yang disediakan pemerintah daerah. Apabila fasilitas daring belum tersedia, pendaftaran dapat dilakukan secara luring di satuan pendidikan tujuan dengan menyerahkan salinan dokumen persyaratan.
Dengan memahami jalur, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran SPMB 2026, diharapkan seluruh calon murid dapat mengikuti proses penerimaan secara tertib, adil, dan transparan.
(Tim media)
by Tim Media | Feb 6, 2026 | Warta Kiwari
Bandung Barat – Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan webinar Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan satuan pendidikan dalam menghadapi pelaksanaan TKA secara terstandar. Kegiatan ini diikuti oleh tim teknis TKA, kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua/wali.
Melalui TKA 2026, pemerintah menegaskan integrasi asesmen capaian individu dengan evaluasi mutu sistem pendidikan. TKA akan berjalan berdampingan dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun 2026, tanpa menggeser fungsi AN sebagai alat pemetaan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Integrasi ini diharapkan menghasilkan data yang lebih komprehensif sebagai dasar perbaikan pembelajaran di satuan pendidikan.
Dari sisi tata kelola, pelaksanaan TKA 2026 didukung oleh sistem pendataan dan pendaftaran terintegrasi melalui Dapodik dan EMIS. Validitas data peserta menjadi kunci agar proses asesmen berjalan akurat dan tepat sasaran. Selain itu, penyiapan simulasi dan gladi bersih sebelum pelaksanaan utama dinilai penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur, perangkat TIK, serta sumber daya manusia di sekolah.
Fleksibilitas moda pelaksanaan TKA juga menjadi salah satu hasil penting dalam kebijakan ini. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan metode pelaksanaan sesuai kondisi wilayah, baik secara daring penuh, semi daring dengan token online, maupun semi daring dengan token offline bagi daerah yang masih mengalami keterbatasan akses internet. Penetapan satuan pendidikan pelaksana dilakukan berdasarkan akreditasi, kesiapan sarana, serta ketersediaan proktor dan teknisi.
Tingkat partisipasi pelaksanaan TKA 2026 di Provinsi Jawa Barat menunjukkan capaian yang sangat tinggi. Berdasarkan data pada laman resmi TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah peserta terdaftar di Jawa Barat mencapai sekitar 1,67 juta siswa dari jenjang SD/MI hingga SMP/MTs. Tingkat keikutsertaan tercatat berada pada kisaran 98–99 persen, mencerminkan kesiapan satuan pendidikan serta meningkatnya kesadaran pemangku kepentingan terhadap pentingnya asesmen terstandar sebagai bagian dari peningkatan mutu pembelajaran.
Dengan dukungan pengawasan silang antarwilayah serta kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan satuan pendidikan, TKA 2026 diharapkan mampu memperkuat pemerataan mutu pendidikan. Hasil asesmen ini diharapkan tidak hanya menjadi laporan capaian akademik, tetapi juga menjadi pijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan memperkuat profil lulusan sesuai standar nasional pendidikan.
Jadwal Pelaksanaan TKA 2026
- Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026
- Simulasi: SMP (23 Feb – 1 Mar), SD (2-8 Mar)
- Gladi Bersih: 9-17 Maret 2026
- Pelaksanaan Utama: SMP (6-16 April), SD (20-30 April)
- Susulan: 11-19 Mei
- Pengumuman Hasil: 26 Mei 2026
(Tim media)