Bandung Barat – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Dalam tahap perencanaan, pemerintah daerah diminta memastikan perhitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan secara cermat. Penetapan petunjuk teknis SPMB harus ditetapkan paling lambat Februari 2026 serta disosialisasikan secara luas kepada masyarakat sebelum proses penerimaan dimulai.
Pada tahap pelaksanaan, SPMB 2026/2027 diselenggarakan melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pendaftaran dilakukan secara transparan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah, dengan prioritas dapat dimulai dari jalur afirmasi atau prestasi.
Untuk jalur prestasi, seleksi akademik pada jenjang SMP dan SMA dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sementara prestasi nonakademik mencakup pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kesiswaan intra sekolah maupun organisasi kepanduan yang diakui secara resmi oleh satuan pendidikan.
Adapun pada tahap pasca pelaksanaan SPMB, pemerintah daerah bertanggung jawab menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung, baik negeri maupun swasta. Selain itu, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP atau BPMP setempat wajib dilakukan sesuai ketentuan.
(Tim media)