Penguatan Regulasi SPMB 2026, Hasil TKA Dimanfaatkan pada Jalur Prestasi
Bandung Barat – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan penerimaan murid baru secara tertib, transparan, dan akuntabel di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 ditegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dimanfaatkan sebagai salah satu dasar seleksi pada jalur prestasi akademik, khususnya untuk penerimaan murid baru jenjang SMP dan SMA. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif dan terstandar, sekaligus mengurangi perbedaan penilaian antar satuan pendidikan.
Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) juga mengimbau pemerintah daerah dan sekolah agar memastikan keterpaduan antara pelaksanaan TKA dan seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Orang tua diharapkan turut berperan aktif dengan mendukung keikutsertaan peserta didik dalam TKA sebagai bagian dari jalur prestasi akademik.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pendaftaran TKA jenjang SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026 telah dibuka mulai 19 Januari hingga 28 Februari 2026. Pelaksanaan TKA mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, serta petunjuk teknis yang mengatur peran pelaksana di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan. Pendaftaran TKA dilakukan melalui sekolah dengan memastikan validitas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung secara bertahap, diawali dengan simulasi dan gladi bersih, sebelum pelaksanaan utama pada April 2026. Hasil TKA diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh sekolah, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan sebagai instrumen asesmen yang kredibel untuk mengukur capaian akademik peserta didik, sekaligus mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan
(Tim media).