SPMB 2026 Resmi diberlakukan, Berikut Jalur Penerimaan dan Mekanisme Persyaratannya

SPMB 2026 Resmi diberlakukan, Berikut Jalur Penerimaan dan Mekanisme Persyaratannya

Bandung Barat – Menjelang pelaksanaan tahun ajaran 2026, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi salah satu agenda penting dalam penyelenggaraan layanan pendidikan. SPMB merupakan sistem penerimaan yang secara resmi menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun 2025 dan dirancang untuk menjamin proses penerimaan murid yang transparan, adil, serta selaras dengan kebutuhan daerah.

Pada pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur memiliki ketentuan serta persyaratan dokumen yang berbeda. Oleh karena itu, calon murid dan orang tua perlu memahami mekanisme serta menyiapkan berkas sejak dini agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Pengertian SPMB

SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan rangkaian proses penerimaan murid pada satuan pendidikan formal yang dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Sistem ini diterapkan untuk menjamin pemerataan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

Pelaksanaan SPMB berlandaskan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta nondiskriminatif. Seluruh proses pendaftaran dilakukan tanpa pungutan biaya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB berlaku bagi satuan pendidikan formal, meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Perbedaan SPMB dan PPDB

Jika pada PPDB digunakan istilah jalur zonasi, maka dalam SPMB istilah tersebut diganti menjadi jalur domisili dengan penekanan pada kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah sesuai wilayah administratif.

SPMB bertujuan memastikan setiap murid memperoleh layanan pendidikan di satuan pendidikan terdekat berdasarkan domisili dengan pendekatan rayon. Sistem ini juga mengakomodasi kebutuhan daerah serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Selain itu, cakupan pengaturan SPMB lebih luas, meliputi pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas kebijakan daerah, pelibatan sekolah swasta, serta pemanfaatan teknologi. Penggunaan istilah “murid” juga menegaskan pendekatan yang lebih inklusif bagi seluruh peserta didik.

Tujuan dan Manfaat SPMB

SPMB dirancang untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid dalam mengakses pendidikan berkualitas. Tujuan lainnya adalah meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu, mendorong prestasi murid, serta memperkuat peran masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.

Manfaat yang diharapkan dari penerapan SPMB antara lain pemerataan akses pendidikan hingga wilayah terpencil, penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, serta meminimalkan potensi manipulasi data melalui sistem digital.

Jalur Penerimaan SPMB 2026 membuka empat jalur penerimaan, yaitu:

PMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Sementara itu, jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu serta calon murid penyandang disabilitas sebagai bentuk perlindungan dan pemerataan akses pendidikan.

Adapun jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian prestasi akademik maupun nonakademik sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, jalur mutasi diberikan kepada calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas. Meski demikian, tidak seluruh jalur penerimaan berlaku pada semua jenjang pendidikan. Sebagai contoh, jalur prestasi tidak diberlakukan dalam penerimaan murid kelas I Sekolah Dasar.

Satuan pendidikan yang mengimplementasikan  SPMB

Walaupun SPMB diberlakukan secara nasional, tidak seluruh satuan pendidikan formal menerapkan mekanisme penerimaan murid baru melalui empat jalur yang ditetapkan. Sejumlah jenis satuan pendidikan memperoleh perlakuan khusus atau pengecualian dalam pelaksanaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu sebagai berikut.

  • Satuan Pendidikan kerja sama
  • Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri
  • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
  • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  • Satuan Pendidikan berasrama
  • Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
  • Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah murid paling banyak dalam satu rombongan belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum SPMB disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari batas usia minimal dan maksimal hingga ketentuan kelulusan dari jenjang sebelumnya.

  • Jenjang Taman Kanak-Kanak, calon murid kelompok A harus berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
  • Jenjang Sekolah Dasar, calon murid diprioritaskan berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun, sementara anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan ketentuan memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
  • Adapun untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, calon murid berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. Sementara itu,
  • Pada jenjang SMA/SMK, calon murid berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan serta telah lulus SMP atau sederajat.

Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur

Setiap jalur memiliki persyaratan tambahan, seperti kepemilikan Kartu Keluarga untuk jalur domisili, kartu program bantuan pemerintah bagi jalur afirmasi, bukti prestasi akademik atau nonakademik untuk jalur prestasi, serta surat penugasan dan keterangan pindah domisili bagi jalur mutasi.

Kuota Penerimaan

Pemerintah menetapkan kuota minimal dan maksimal untuk setiap jalur penerimaan. Jalur domisili memperoleh porsi terbesar, diikuti jalur afirmasi dan prestasi, sementara jalur mutasi dibatasi paling banyak lima persen dari daya tampung satuan pendidikan.

  • Persentase Kuota Jalur Domisili

SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

  • Persentase Kuota Jalur Afirmasi

SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

  • Persentase Kuota Jalur Prestasi

SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

  • Persentase Kuota Jalur Mutasi

Paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA

Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran SPMB dilakukan secara daring melalui sistem resmi yang disediakan pemerintah daerah. Apabila fasilitas daring belum tersedia, pendaftaran dapat dilakukan secara luring di satuan pendidikan tujuan dengan menyerahkan salinan dokumen persyaratan.

Dengan memahami jalur, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran SPMB 2026, diharapkan seluruh calon murid dapat mengikuti proses penerimaan secara tertib, adil, dan transparan.

(Tim media)