RENSTRA 2020-2024

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib penyelenggarakan sistem akuntabilitas kinerja dilingkungannya.

@ Dokumen Renstra LPMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2024
*Syarat dan Ketentuan berlaku Terms & Conditions

Ikhtisar

Alinea IV pembukaan Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karenanya Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa. Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, balk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. LPMP sebagai salah satu bagian dari Pemerintah bertugas dalam memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara untuk rnencapai atau melampaui delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara terarah dengan perencanaan yang matang, maka LPMP Jawa Barat perlu menyusun suatu rencana strategis (Renstra) sebagai panduan untuk menyusun perencanaan ke depan. Renstra disusun sesuai dengan kebutuhan stakeholder dalam kerangka Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang mengacu kepada Renstra yang telah disusun oleh Direktorat jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud Tahun 2020-2024.

Bab ini secara terstruktur mencakup Kondisi Um= serta Potensi dan Permasalahan yang mengacu pada hash! evaluasi renstra LPMP Jawa Barat periode 2015 — 2019.

KATA PENGANTAR

Gusmayadi Muharmansyah

Kepala LPMP Provinsi Jawa Barat

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib penyelenggarakan sistem akuntabilitas kinerja dilingkungannya. Penyelenggaraan tersebut mulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja. Rencana strategis (Renstra) sebagai salah satu bagian dokumen perencanaan kinerja perlu dirumuskan secara baik dan benar agar dapat dijadikan acuan bagi unit kerja beserta ekosistem di dalamnya selama kurun waktu lima tahun. Renstra Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat menyajikan tujuan dan sasaran yang akan dicapai selama lima tahun dengan dilengkapi indikator, target kinerja, arah kebijakan, dan strategi yang jelas.

Tujuan, sasaran, indikator dan target yang ditetapkan telah selaras dengan rumusan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mari jadikan Renstra ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja (program/kegiatan) dan sebagai petunjuk bagi segenap warga LPMP dalam lima tahun ke depan. Semoga Allah SWT memberikan kita kekuatan untuk merealisasikan target kinerja yang ditetapkan sehingga memberikan kontribusi pada peningkatan mutu pendidikan.

RENSTRA

LPMP PROV JAWA BARAT 2020 – 2024

Skip to content