REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
A. Keterbukaan Informasi Publik
-
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset, danTeknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan danPelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
B. Pengelolaan Organisasi
-
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Nomor 263/O/2022 tentang Rincian Tugas Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
C. Administrasi
-
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
D. Personil
-
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 207/O/2023 tentang Kelas Jabatan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/M/2025 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Luar Bidang Pendidikan Pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
E. Keuangan
-
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
Ingin mengetahui lebih lanjut?
Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat
Alamat :
Jl. Raya Batujajar Km. 2 No. 90 Padalarang
Telp. (022) 686 6152
Email : bbpmp.jabar@kemdikbud.go.id