REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

A. Keterbukaan Informasi Publik 

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
    4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
    5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset, danTeknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan danPelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

B. Pengelolaan Organisasi

      1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
      2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Nomor 263/O/2022 tentang Rincian Tugas Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
      3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

    C. Administrasi

      1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
      2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

     

    D. Personil 

      1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
      2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 207/O/2023 tentang Kelas Jabatan Balai  Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
      3. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/M/2025 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Luar Bidang Pendidikan Pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

    E. Keuangan

      1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
      2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
      3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

    Ingin mengetahui lebih lanjut?

    Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

    PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

    Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat

    Alamat :
    Jl. Raya Batujajar Km. 2 No. 90 Padalarang
    Telp. (022) 686 6152
    Email : bbpmp.jabar@kemdikbud.go.id