INFORMASI BERKALA

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 9, setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat

Alamat :
Jl. Raya Batujajar Km. 2 No. 90 Padalarang
Telp. (022) 686 6152
Email : bbpmp.jabar@kemdikbud.go.id