LAYANAN PPID

Semua Orang Berhak Mendapatkan Pelayanan Publik yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Melayani dan Adaptif)

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pelayanan Publik

Pelayanan publik adalah segala kegiatan penyediaan barang, jasa, atau layanan administratif oleh penyelenggara negara, korporasi, atau lembaga independen untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan
Provinsi Jawa Barat

PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat

Alamat :
Jl. Raya Batujajar Km. 2 No. 90 Padalarang
Telp. (022) 686 6152
Email : bbpmp.jabar@kemendikdasmen.go.id